Bandungraya.net – Bandung | Pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-guru dan guru akan dibuka mulai 30 Juni sampai 21 Juli 2021.
Hal tersebut diumumkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen saat konferensi pers secara virtual, Selasa (29/6/2021).
“Pendaftaran menurut peraturan perundang-undangan tiga minggu waktu kalender. Jadi pendaftaran 30 Juni sampai 21 Juli 2021,” kata Suharmen, dilansir cnnindonesia.com.
Suharmen menjelaskan, setelah pendaftaran ditutup, instansi bakal melakukan seleksi dan verifikasi proses seleksi administratif berdasarkan dokumen yang didaftarkan calon peserta.
Pengumuman hasil seleksi administrasi bakal dibuka 28-29 Juli. Jika ada calon peserta yang ingin menyampaikan keluhan terkait hasil seleksi, maka BKN memberikan waktu masa sanggah pada 30 Juli-1 Agustus.
“Jika sanggahan disampaikan ke BKN, maka instansi dan BKN wajib menjawab sanggahan tujuh hari sejak batas waktu akhir waktu sanggah,” jelas Suharmen.
Keputusan dari masa sanggah bakal diumumkan pada 9 Agustus. Keputusan yang diambil ini akan menjadi hasil akhir yang menentukan peserta yang bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang rencananya digelar 25 Agustus-4 Oktober 2021.
“Pengumuman pendaftaran tidak hanya berlaku untuk CPNS dan PPPK non guru, tapi juga PPPK guru. Pendaftaran dilakukan serentak untuk tiga jenis kualifikasi peserta,” pungkasnya. (Red)
Discussion about this post