Pria yang akrab disapa Kang DS itu menegaskan, agar Satgas Covid-19 di tingkat RT, RW, desa dan kecamatan memaksimalkan tugas dan fungsinya di wilayah masing-masing, jangan sampai lambat dalam menangani laporan warga.
“Saya di sini selaku Ketua Satgas tingkat kabupaten. Yang punya tanggungjawab di kewilayahan itu camat, kades (kepala desa), ketua RW dan ketua RT di wilayah masing-masing. Kalau satgasnya lambat, saya akan beri surat peringatan sampai usulan pemberhentian, baik RT, RW, kades maupun camat, saya bisa berhentikan berdasarkan undang-undang tentunya,” tegas Kang DS.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bandung, Nina Setiana menjelaskan, alur pemberian bantuan berawal dari pendataan yang dilakukan puskesmas yang disampaikan ke pemerintah desa dan kecamatan setempat. Kemudian pihak desa melakukan validasi data, sementara kecamatan melakukan rekapitulasi untuk disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Pendataan kami lakukan bertahap, dan ini data terupdate dari puskesmas. Data ini sifatnya dinamis, jadi nanti ada data yang terbaru. Kita juga akan inventarisir semua, diprioritaskan di wilayah zona merah,” terang Nina.
Setelah menerima rekapitulasi data, pihaknya melakukan pemadanan dan pengkategorian berdasarkan Data Kategori Fakir Miskin dan Tidak Mampu. Data itu disampaikan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispakan), untuk kemudian bantuan disalurkan sampai titik distribusi di kecamatan.
“Setelah menerima logistik, pusat kesejahteraan sosial (puskesos) yang sudah terbentuk di tiap desa, memastikan distribusi sampai ke rumah terdata, dan juga mengawal SPJ (Surat Pertanggungjawaban),” jelas Nina. (BR.01)
Discussion about this post