Soreang (BR).- Bupati Bandung H. Dadang M. Naser yang diwakili sekretaris Daerah ( Sekda) kab. Bandung Lantik 133 Pegawai Fungsional dilingkungan Pemerintah kab. Bandung Selasa (19/05).
Dalam kata kata Pelantikanya H. Tedi Kusdiana menyampaikan mewakili Bupati Bandung ia melantik seluruh Pegawai Fungsional yang ada dilingkungan Pemkab. Bandung yang pada saat itu mengikuti pelantikan di kantor camat se kab. Bandung melaui Fikonprence, namun secara simbolis sekda kab. Bandung melantik beberapa perwakilan di Gd. Bersama lingkungang Pemkab. Bandung.
Sementara pada bandungraya. net Kepala BKPSDM kab. Bandung H. Wawan A. Ridwan menuturkan bahwa Pelantikan dilaksankan terhadap pegawai / pejabat pungsional sebanyak 133 orang diantaranya ada Pengangkatan baru, dan beberapa tenaga Fungsional yang bertugas di Arsip, Didisdik, BKPSDM, dan Tenaga Kesehatan, ucapnya.
” Kalau ada kebutuhan lain mungkin dalam kurun waktu 1 atau 2 bulan kedepan akan dilaksanakan kembali pelantikan sesuai kebutuhan organisasi “.imbuhnya.
Dijelaskan Wawan, Untuk beberapa jabatan struktural yang mengalami kekosongan, untuk pengisiannya harus melalui pembahasan tidak dapat semerta merta diisi langsung, harus diawali pembahasan dengan TPK, dan diusulkan kepada Bupati selaku PPK, ujarnya.
Menjelang idul fitri Kepala BKPSDM, berharap seluruh ASN yang ada dikab. Bandung dengan kondisi covid 19 yang serba terbatas diharapkan tetap dapat melayani masyarakat secara maxsimal, meski pola kerja dibatasi dan terbatas karena pandemi covid 19.
Berkenaan dengan ASN tidak diperkenankan Mudik, kata Wawan A. Ridwan itu berdasarkan SE. Menpan RB, selanjutnya ditindaklanjuti ditingkat kabupaten, bahwa dalam rangka pencegahan penularan covid 19, seluruh ASN dilingkungan pemerintah kab. Bandung tidak diperkenankan melaksanakan mudik, kalaupun ada harus terpaksa karena sakit, kepentingan keluarga yang mendesak itu itu dimungkinkan namun harus berdasarkan ijin pimpinan dan harus mengikuti sop sebagaimana himbauan pemerintah diantaranya menggunakan masker, sosial distancing, dan fisical distancing, paparnya.
Menurut Wawan Ahmad Ridwan, Untuk pengawasanya pihak BKPSDM tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap 15.000 Pegawai yang ada dikab. Bandung, namun dalam pengawasan akan dilakukan secara berjenjang mulai dari pejabat diatasnya, Kepala Perangkat Daerah, BKPSDM hingga Sekretaris Daerah selaku pejabat yang berwenang pada saat menetapkan sanki atau hukuman manakala ada ASN yang melanggar, tutunya.
Pungkasnya, Fasca selesai cuti bersama nanti selalu dilakukan sidak, namun kemungkinan pelaksanaan sidak nanti akan dilakukan secara fikon karena apel masih tidak diperbolehkan, nanti masing masing Perangkat Daerah melaporkan kepada BKPSDM berapa komposisi pegawai yang masuk kerja dan yang tidak masuk kerja. (BR. 01)
Discussion about this post