Bandung (BR.Net) Camat Rancaekek Diar Hadi Gusdinar melakukan langkah konkrit dalam upaya peningkatan potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kabupaten Bandung, khususnya di Kecamatan Rancaekek.
Camat Rancaekek bersama-sama dengan Tim Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha Kabupaten Bandung akan terus berusaha untuk melakukan pendataan kegiatan izin berusaha di wilayahnya.
“Dari hasil pendataan itu, bagi perusahaan yang diketahui tidak memiliki izin kegiatan berusaha, tentunya akan dilakukan penindakan sekaligus penertiban tempat-tempat usaha yang tidak berizin. Termasuk juga tidak memiliki penyelenggara bangunan gedung atau PBG,” tegas Camat Diar di Rancaekek, Kamis (6/2/2025).
Ia berharap kepada para pengusaha untuk memahami dan menindaklanjuti serta mengetahui prosedur proses perizinan kegiatan berusaha.
“Kami bersama Satgas terus berusaha untuk melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha melalui pendataan tempat-tempat berusaha atau kegiatan usaha yang dilakukan para pelaku usaha. Selain itu, kami menyarankan kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk menempuh proses perizinan yang benar. Terutama kepada para pelaku usaha yang baru maupun yang lama,” tuturnya.
Camat Diar turut menjelaskan potensi pajak yang akan menjadi sumber PAD di Kecamatan Rancaekek itu, mulai dari jenis pajak restoran, rumah makan, warung nasi, cafe, kantin, jasa katering dan lain-lain.
“Potensi PAD di Kecamatan Rancaekek itu, mayoritas dari potensi pajak restoran dan perusahaan industri. Selain potensi pajak dari kegiatan usaha makanan dan minuman, juga pajak dari pengambilan air bawah tanah yang dilakukan para pelaku usaha industri,” tuturnya.
Tak hanya itu, imbuh Camat Rancaekek, juga potensi PAD dari jasa parkir, jasa kesehatan atau klinik kesehatan, dan hiburan. Kemudian pajak reklame juga menjadi potensi sumber PAD di Kecamatan Rancaekek.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang belum memiliki izin untuk memenuhi ketentuan perizinan dan membayar pajak,” katanya.
Ditegaskannya, para pelaku usaha yang melakukan kegiatan berusaha itu, baru bisa diketahui perizinannya setelah melakukan pendataan secara menyeluruh di lapangan.
“Itu bisa kelihatan mana yang sudah berizin dan mana yang belum berizin. Jadi saat ini masih dalam tahap proses pendataan perizinan,” katanya.
Diar mengatakan dengan target peningkatan potensi PAD sebesar Rp 19,3 miliar pada tahun 2025 dari sebelumnya Rp 14,7 miliar pada tahun 2024, sehingga dengan adanya kenaikan target PAD Rp 4,6 miliar, masih ada dan sangat memungkin potensi pendapatan pajak itu bisa tercapai.
“Untuk itu, potensi PAD nanti akan kita sinkronkan dengan pihak Bapenda melalui UPTD Pajak sehingga tahun 2025 perolehan PAD sesuai yang ditargetkan serta koordinasi terus dengan pihak Satgas dalam pengendalian dan penertiban perizinan,” katanya.(Gum)
Discussion about this post