KAB. BANDUNG ( BR. NET) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menjelaskan bantuan keuangan kepada desa bersumber dari APBD Kabupaten Bandung, di antaranya Bantuan Keuangan Khusus Bunga Desa dan lainnya.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi menjelaskan sasaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bunga Desa, yakni stimulan rumah tidak layak huni (RTLH) dianggarkan untuk 6 unit RTLH per desa.
“Dengan anggaran Rp 12,5 juta per unit,” kata Tata Irawan di Soreang, Jumat (7/2/2025).
Sasaran BKK Bunga Desa lainnya, lanjut Tata, untuk pembangunan sarana air bersih (sanitasi) dianggarkan kisaran Rp15 juta. Ditambah sasaran biaya umum 3 persen.
Menurutnya, bantuan keuangan khusus lainnya, yakni BKK Rembug Bedas di antaranya untuk pembangunan/pemeliharaan jalan desa/jalan usaha tani. Berbagai program kegiatan tersebut bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
“Kemudian BKK Kampung Bedas yakni untuk penerapan teknologi tepat guna pengelolaan sampah,” katanya.
Lebih lanjut Kepala DPMD menjelaskan program dan kegiatan tahun 2025, di antaranya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Yang harus dipahami oleh pemerintah desa adalah optimalisasi penataan desa dan fasilitasi kerjasama desa dan pembangunan kawasan perdesaan,” katanya.
Tata menjelaskan optimalisasi penataan desa ada tiga hal yang harus dipahami, terkait dengan kajian pemekaran desa. Pertama, Desa Tarumajaya Kecamatan Kertasari dan kedua Desa Pangguh Kecamatan Ibun.
“Lalu desa persiapan yakni Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi dan Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang, kemudian penataan kewenangan desa,” katanya.
Ia menuturkan terkait dengan fasilitas kerjasama desa dan pembangunan kawasan perdesaan, yaitu melakukan identifikasi pembangunan kawasan perdesaan berbasis potensi.
Masih berkaitan dengan meningkatkan tata kelola pemerintah desa, terutama dalam hal optimalisasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan administrasi pemerintah desa. Yakni sosialisasi pemutakhiran data SDGs desa, verifikasi indeks desa, pembinaan, pendampingan dan monev pengelolaan Bankeudes, implementasi siskeudes link bekerjasama dengan bank BJB, peningkatan kapasitas aparatur pemdes (siskeudes).
Selain itu, pembinaan dan pendampingan pengelolaan aset desa pada aplikasi sipades, penguatan Bumdes, evaluasi dan kajian Peraturan Bupati tentang Pilkades, updating profil desa dan cover BPJS naker aparatur pemdes (3 program).
DPMD mengungkapkan terkait dengan meningkatkan kualitas pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa. Optimalisasi pemberdayaan lembaga kemasyarakatan desa, mulai dari pelaksanaan rakor penguatan LAD, penguatan posyandu (6 SPM), penguatan teknologi tepat guna, pelantikan pengurus TP PKK, lima jenis lomba PKK, TTMD dan BSMSS (3 lokasi), karya Bhakti TNI (1 lokasi), BBGRM (2 lokasi), peningkatan kapasitas TP posyandu desa/kelurahan dan KPM, cover BPJS Naker LKD (3 program).
Tata juga turut mengungkapkan tentang pengelolaan keuangan desa. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
“Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan desa (Undang-Undang No 6 tahun 2014 pasal 71 dan 72),” katanya.
Pendapatan desa terdiri dari; pertama, pendapatan asli desa terdiri atas hasil usaha hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, lain-lain pendapatan desa. Kedua, alokasi anggaran pendapatan dan belanja desa, ketiga bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Keempat, alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan kabupaten/kota; kelima bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, keenam, lain-lain pendapatan desa yang sah.
Lebih penting lagi dalam azas pengelolaan keuangan desa harus transparan, tertib dan disiplin, partisipatif, akuntabel.( Awing )
Discussion about this post