Persyaratan itu tak berlaku bagi balita. Pelaku perjalanan berusia kurang dari lima tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.
Satgas melarang orang yang positif Covid-19 untuk melanjutkan perjalanan. Larangan yang sama diterapkan bagi pelaku perjalanan yang negatif Covid-19, tapi menunjukkan gejala.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” sesuai isi SE tersebut.
Larangan dan pembatasan perjalanan tersebut tak berlaku bagi pelayanan transportasi logistik dan keperluan mendesak. Satgas memperbolehkan sebagian kelompok masyarakat berpergian jika mengantongi surat dari pemerintah setempat.
“Antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat,” masih dikutip dari surat tersebut. (Red)
Discussion about this post