Bandungraya.net – Jakarta | Mengantisipasi pergerakan warga yang nekat memaksakan mudik pada libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah/2021 Masehi, Satgas Penanganan Covid-19 memperketat aturan perjalanan antardaerah jelang pelarangan pada 6-17 Mei 2021.
Pengetatan akan diberlakukan pada 22 April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik, dan pada 18-24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.
Dilansir dari cnnindonesia.com, dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, Satgas mempersingkat waktu berlaku hasil tes Covid-19. Sebelumnya, pelaku perjalanan boleh menggunakan hasil tes Covid-19 yang dilakukan 3 hari sebelum perjalanan.
“Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” dikutip dari salinan resmi Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021.
Aturan yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi laut, kereta api, dan mobil pribadi. Sementara untuk penumpang transportasi umum darat, Satgas akan melakukan tes acak.
Discussion about this post