Kab. Bandung (BR.NET).-Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. H. Cecep Suhendar, S.Pd., M.Si., menyambut positif kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pembatasan aktivitas malam bagi pelajar. Menurutnya, aturan ini sejalan dengan upaya untuk mendisiplinkan anak-anak usia sekolah.
“Pemberlakuan jam malam ini cukup relevan untuk mencegah pelajar melakukan kegiatan yang tidak jelas, bahkan berpotensi mengarah pada tindakan kriminal,” ujar Cecep, Jumat (30/5/2025).
Kebijakan pembatasan jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB diyakini dapat mengurangi risiko pelajar terpengaruh lingkungan negatif, seperti terlibat geng motor atau aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Perlu Komitmen Semua Pihak
Cecep menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi semua pihak—bukan hanya pemerintah dan sekolah, tapi juga orang tua dan lingkungan masyarakat.
“Diperlukan peran aktif seluruh elemen untuk mengawasi dan membimbing anak-anak, agar kebijakan ini berjalan efektif,” katanya.
Sudah Dirancang di Kabupaten Bandung
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Bandung sebenarnya pernah merancang regulasi serupa. Rencana itu mencakup larangan bagi pelajar beraktivitas di luar rumah pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB, termasuk pembatasan penggunaan gawai dan televisi.
“Tujuannya agar anak-anak fokus pada kegiatan keagamaan, seperti mengaji, atau meninjau kembali pelajaran sekolah,” jelas Cecep.
Meski belum terealisasi, ia menilai keluarnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat menjadi langkah awal yang baik dan perlu didukung penuh oleh semua elemen masyarakat. (RED)
Discussion about this post