Soreang (BR).- Dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bandung dengan Nomor: 443/730/Umum Minggu Tertanggal 15 Maret 2020 Tentang 9 poin Peningkatan kewaspadaan Risiko Penularan Infeksi Corona (COVID-19). Surat edaran tersebut ditujukan kepada para staf ahli, para asisten, sekretariat DPRD, inspektur, para kepala perangkat daerah, para kepala badan, para kepala BUMD, para direktur RSUD, para kepala Puskesmas, pasa masyarakat, serta para camat, lurah, dan kepala desa.
Yang saat ini sudah menginjak kepada penyampaian bantuan kepada KPM sebagai warga terdampak Covid 19 yang akan digulirkan melalui APBD kab. Bandung.
Hal tersebut mandapatkan Tanggapan yang kontradiktip dari jajaran Kepala Desa, pasalnya pihak pemkab dinilai kurang manusiawi dalam menentukan KPM Di setiap Desa.
Seperti disampakan Kepala Rahayu H. Dadang Suryana yang juga sebagai wakil Ketua APDESI kab. Bandung menurutnya Bantuan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kab. Bandung melalui APBD, sangat tidak manusiawi karena penentuan bantuan untuk KPM hanya 50 KK per Desa itu tidak berdasar pada azas Keadilan.
Diutarakan Kades Dadang, para Kades berharap Pemkab bandung dapat mengeluarkan kebijakan yang seadil adilnya dan tidak menentukan, serta tidak disama ratakan melainkan disesuaikan dengan jumlah Penduduk, jumlah Kk, dan Jumlah warga miskin yang ada di Desa Tersebut.
“Sangatlah lah tidak bijaksana bilama Pemkab Bandung langsung memponis Kuota KPM, padahal dalam melakukan pendataan KPM, kami sudah sangat menguras tenaga, pikiran, dan stamina,”pungkas Dadang. (BR. 01 )
Discussion about this post