NGAMPRAH (BR).- Bantuan keuangan dari pemerintah pusat untuk daerah tahun 2019 berupa Dana Desa telah dikucurkan sejak Januari 2019 namun sampai menginjak tiga bulan belum satu Desa pun yang memohon untuk mencairkan bantuan dana desa kepada pihak DPMD , Kabupaten Bandung Barat mendapat kucuran dana Desa sebesar Rp 248 miliar , untuk 165 Desa yang ada di kabupaten Bangdung Barat , ini menunjukan ada peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya hanya Rp 198 miliar .
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat Wandiana mengatakan Bantuan dana Desa diprioritaskan bagi pembangunan desa yang melibatkan masyarakat setempat dalam pengerjaannya dengan artian swakelola bukan dikerjakan oleh pihak ketiga , mekanismenya sudah diatur untuk menggunakan tenaga masyarakat desa setempat , DPMD sudah menyampaikan kepada Camat dan Desa untuk menyertakan pendampingan dari pihak kejaksaan guna memberikan arahan dalam pelaksanaannya .
Tahapan pencairan dana Desa dilakukan dalam tiga tahap selama satu tahun , tahap pertama dapat dicairkan 20 persen , tahap ke dua dan ke tiga masing-masing 40 persen , proses pencairannyapun melalui transfer dari rekening ke rekening masing-masing Desa , bantuannya bervariatif yang tertinggi bisa mencapai Rp 3 miliar per desa .
Untuk mekanisme pengelolaan keuangan desa yang akuntabel harus memenuhi persyaratan yang benar mulai dari perencanaan , pelaksanaan , pencatatan , pelaporan dan pertanggung jawaban.
Supaya dalam penyusunan SPJ nya menjadi benar. “Pertanggung jawaban harus sesuai dengan pelaporan , pelaporan harus sesuai dengan pencatatan , pencatatan harus sesuai dengan pelaksanaan , pelaksanaan harus sesuai dengan perencanaan ” , dalam pesannya Wadiana mengingatkan para kepala desa harus hati-hati dalam mengerjakan setiap pembangunannya jika ada yang meminta prosentase yang ditentukan dari proyek yang dikerjakan maka akan sulit mempertanggung jawabkannya dana desa tersebut. (BR.08)
Discussion about this post