Soreang (BR ) Hanya tinggal dua hari dari hari ini para Kepala Desa terpilih pasca pemilihan Kepala Desa serentak Tahap III di wilayah Kab. Bandung sebanyak 199 Kepala Desa terpilih akan dilantik di Gedong Sabilulungan ( GBS) Kab. Bandung.
Namun hingga hari ini belum ada kejelasan siapa yang akan melantik dan Menerbitkan SK. kepala Desa tersebut, apakah Camat kah yang melantik langsung atau Bupati Bandung H. Dadang M. Naser kah yang akan melantik Kepala Desa terpilih tersebut…??
Pertanyaan lain muncul. ? :
1). apakah sanggup tidak, pihak DPMD mengeluarkan no surat/ SK yang nanti ditanda tangan oleh camat, apakah telah ditunjang dengan dasar hukumnya. karena di DPMD tidak ada no surat/sk tentang Pemberhentian dan pengangkatan kepala desa.
2). apakan asisten 1 beranikah tentang mengeluarkan surat untuk pengangkatan kepala desa di serahkan ke camat, kalapun ada adakah dasar hukum yang mengatur hal tersebut, disinyalir tetap hal itu dalam kajian hukumnya akan sama melanggar hukum, selain itu nanti hasilnya juga akan cacat hukum.
Bila SK ditanda tangan oleh camat sudah barangtentu harus memakai No. surat / sk yang dikeluarkan oleh Pemerintah kecamatan, akan tetapi apakah mungkin bila dilantik oleh bupati SK. dikeluarkan oleh camat.
Kita ketahui bersama Bila pelantikan wajib dibacakan surat keputusan, pertanyaannya. mungkinkah bupati dalam hal ini diwakili Petugas protokol membacakan SK. camat. seharusnya bupati, membacakan SK. Presiden atau Gubernur mungkin setingkat lebih tinggi .
Dalam hal berkaitan dengan penyelenggaraan Pelantikan Kepala Desa terpilih kiranya pihak Pemkab. Bandung harus lebih hati hati dan tertib Administrasi agar tidak menimbulkan permasalahan baru dan berdampak negative terhadap pentelenggaraan Pilkades serentak diwilayah kab. Bandung
Sementara saat dihubungi bandungraya. net Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab bandung H. Dikky Anugrah berkaitan dengan penerbitan SK. kades terpilih tersebut, hingga diturunkannya berita ini belum juga memberikan jawaban dan tanggapannya, klarifikasi terhadap Kabag. Hukum disampaikan melalui pesan singkat whatsApp. (BR. 01)
Discussion about this post