Soreang, (BR).- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektifitas produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, Hal itu disampaikan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (FKS) yang juga salah seorang Anggota DPRD kab. Bandung.. H. Dasep Kurnia G, SH. MM. Sabtu 06 Agustus 2022.
Menurut Dasep Kurnia, salah satu hak yang dimiliki DPRD adalah Hak Angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemda yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Ujarnya.
” Untuk itu seandainya diduga ada peraturan perundang undangan yang dilanggar, baik dari sisi Tata Ruang, penyimpangan APBD dan lain lain, seperti saat ini muncul opini berkaitan dengan kegiatan di Dinas PUTR, “imbuhnya.
Ditegaskan Anggota DPRD dari Komisi D ini, Bila pasca proses Komisi tidak digubris, sebaiknya pergunakan Hak tersebut itu adalah amunisi yg dimiliki DPRD, yang memang selama ini belum pernah dimanfaatkan dg elegan oleh DPRD, Ungkapnya.
Diakuinya, Walau saya pernah menginisiasi beberapa kali menggunakan Hak- Hak tersebut namun selalu tidak mendapat dukungan dan selalu kandas, nah mungkin sekarang saatnya atau hanya gertak sambal saja, Tutup Dia. (BR.01)
Discussion about this post