KAB. BANDUNG (BR).- Keluhan Warga Pasar Banjaran yang meminta Perhatian dan Perlindungan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mendapat tanggapan Politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) H. Dasep kurnia Gunarudin.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKS ini mengatakan, sebuah peristiwa yang cukup menggelitik perhatian kita semua sebagai warga kab Bandung, ketika Pemerintah menjalankan program pembangunan pasar tradisional dengan nama pasar sehat
Banjaran, Ujarnya Minggu 16 April 2023.
” Digadang gadang bisa meningkatkan daya saing pasar tradisional yang bermuara meningkatnya kesejahteraan pedagang itu sendiri, dimana pada saat ini mayoritas pedagang sedang
mengalami penurunan pendapatan pasca dihantam Pandemi Covid-19 lebih dari 2 tahun, ” Ulasnya.
Dikatakan Legislator Partai Keadilan Sejahtera, Saat ini sedang berusaha merecovery ekonominya meskipun dengan tertatih tatih dengan cara mencari pinjaman dari berbagai sumber.
Belum juga mereka bisa tegak berdiri, tiba tiba tanpa ada persetujuan dari mayoritas para pedagang, pemerintah Daerah Kab Bandung dengan tegas akan menjalankan program revitalisasi Pasar Banjaran dengan nama Pasar sehat Banjaran, yang dalam pelaksanaanya menggunakan dana pihak ketiga yang berjumlah ratusan milyar yang kelak harus ditanggung oleh para pedagang yang nota bene sedang mengalmi kesulitan ekonomi, sangat tidak rasional dan manusiawi, tegas Dasep.
“Pertanyaannya mengapa kalau tujuanya untuk membantu pedagang tidak menggunakan dana yang berasal dari negara ? baik itu dari APBN, APBD Provinsi atau APBD kab Bandung sebagai pengelola pasar Rakyat Banjaran “.
Padahal sangat jelas pedagang pasar rakyat Banjaran bisa dikatagorikan sebagai Usaha Mikro yang selayaknya mendapat pelindungan dari pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab Bandung Nomor 6 Tahun 2021 tenatang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro serata PP Nomor 7 Tahun 2021.
Menjawab pertanyaan diatas Pemda kab Bandung melalui Kadis Perdagangan dan Perindustrian dengan lantang menjawab Pemda Kab Bandung tidak punya uang makanya bekerja sama dengan pihak swasta, ucap Dasep Kurnia.
“;Lha kalau tidak punya uang mengapa harus membebankan kepada rakyat yang memang mereka juga tidak punya uang bahkan sedang mengalami kesulitan permodalan pasca Pandemi Covid-19 yang lalu “.
Menurut Dasep pula, sikap keukeuh dari pemda Kab Bandung, untuk tetap melaksanakan revitalisasi Pasar Rakyat banjaran dan ketidaksiapan sebagian besar para pedagang untuk membayar ongkos revitalisasi dengan harga yang sangat mahal sekira 20 jutaan /m2, disisi lain bahwa kios-kios dan lapak yang ada di lokasi pasar Rakyat Banjaran konon dibangun oleh swadaya pedagang pasar pasca kebakaran dengan menghabiskan biaya sebesar 5 juta/m2, Ulasnya.
Hal ini menyebabkan kios kios yang ada di pasar Banjaran merupakan milik para pedagang meskipun berada pada lahan milik Pemda Kab Bandung maka dengan terbitnya SK Bupati Bandung Nomor 602.1/Kep.73 Disperkimtan/ 2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kab Bandung menjadi objek sengketa di PTUN Bandung yang diajukan oleh para pedagang dalam menggugat Bupatinya sendiri dengan nomor perkara:37/G/2023/PTUN.BDG.
Tentunya ketika rakyat bersengketa dengan Bupatinya sendiri merupakan sesuatu yang aneh diluar logika akal sehat karena pembangunan itu sesungguhnya untuk rakyat dan Bupati itu merupakan pelayan rakyat serta designer dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, Pungkas Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Dasep Kurnia G dari Fraksi Partai Keadilan Sejahter ( PKS) yang juga sebagai Anggota Komisi D DPRD. (BR.01)
Discussion about this post