KAB. GARUT (BR).- Oknum Kepala Desa Panggalih, Diduga telah melakukan pemalsuan Surat Perintah Kerja (SPK) Penataan dan Pengurugan Tanah untuk Kantor Pemerintah Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.
Berdasarkan hasil penelusuran, menemukan kejanggalan yang harus disikapi oleh DPMD Kabupaten Garut, Insfektorat, Kejaksaan Negeri Garut dan Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat melalui Polisi Resort (Polres) Garut.
Pasalnya, Kepala Desa Penggalih, dengan sengaja memanpaatkan kerusakan kantor desa panggalih yang sebelumnya rusak berat karena bencana.
Bencana tersebut, dimanpaatkan oleh oknum Kepala Desa Panggalih yang sengaja membuat SPK palsu demi meraup keuntungan.
Padahal penataan pengurugan tanah untuk Kantor Pemerintah Desa Panggalih, telah dianggarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, sebesar RP.58.560.000 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut 2022.
Seperti dikatakan salah seorang masyarakat yang merasa dirugikan SN (27thn), mengatakan, pihaknya merasa telah banyak dirugikan oleh oknum Kades Panggalih.
“Kami mengira bahwa pekerjaan tersebut, bersumber dari Dana Desa Panggalih, makanya kami percaya dan langsung menyelesaikan pekerjaan tersebut,” kata SN ditempat kediamannya. Kamis 1 Juni 2023.
Namun, lanjutnya, setelah selesai pekerjaan tersebut tidak dibayarkan dengan seribu alasan, setelah kami cari tau, ternyata pekerjaan tersebut bersumber dari APBD melalui DPMD Kabupaten Garut dan sudah selesai dilaksanakan dan dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Desa Panggalih, Wahyu, mengatakan, pihaknya akan membayar apabila Dana Desa sudah cair.
“Sudah saya agendakan, cair Dana Desa saya akan membayar semuanya,” katanya.
Ditempat terpisah, Ketua BPD Panggalih, Agus, mengatakan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
“Saya cuma mengetahui bahwa pekerjaan tersebut adalah pekerjaan dari DPMD Kabupaten Garut,” pungkasnya. (BR-05)
Discussion about this post