Jumat, 17 Oktober, 2025

Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Tersangka Terorisme Jaringan JAD

Jakarta (BR).- Densus 88 Antiteror Polri berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana terorisme di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

WAJIBDIBACA

Diketahui, dua tersangka tersebut berasal dari jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), masing-masing berinisiak RAU (32) dan Su (52).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, tersangka RAU ditangkap di Jalan Bener, Tegal Rejo, Kota Yogyakarta.

RAU yang merupakan wiraswasta diduga telah berbaiat sejak tahun 2014 sebagai anggota JAD Yogyakarta. RAU pernah mengikuti uji coba bom di Gunung Sepuh, Bantul pada 2018.

“Berbaiat pada Amir Daulah Islamiyah Abu Bakar Al Baghdadi tahun 2014. Tahun 2019 berbaiat ulang kepada Amir Daulah Islamiyah Al Hasyimi,” ungkap Ahmad dalam keterangan resminya, dikutip dari situs Polri, Kamis (10/2/2022).

Ahmad menjelaskan, tersangka kedua merupakan seorang buruh berinisial SU. Ia ditangkap di Kelurahan Bangunharjo, Sewon, Bantul.

Karo Penmas mengatakan, SU diduga berbaiat kepada ISIS-Abu Bakar Al Baghdadi pada 2016, kemudian berbaiat kepada ISIS-Abu Ibrahim Al Hashimi Al Quraishi pada 2019.

Selain itu SU juga rutin mengikuti latihan ala militer IDAD bersama kelompok JAD di wilayah DIY periode 2016 sampai dengan 2019.

“SU ingin melakukan aksi amaliyah dengan melakukan penyerangan terhadap kantor Polisi,” kata Ahmad.

Ahmad menambahkan, pihaknya kini sedang melakukan interogasi terhadap dua tersangka. Penyidik juga tengah mendalami kasus ini.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror juga menangkap terduga teroris berinisial F di wilayah DIY, tepatnya di Soragan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul.

Tersangka F merupakan penjual roti bakar. Dari hasil penggeledahan, tim Densus 88 menyita enam barang bukti meliputi tiga buku pertentangan Syiah, sebuah HP, KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Red).

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM