Bandung (BR.NET).- Dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono yang diwakili Kapolsek Katapang Kompol Nasrudin lakukan perobohan Bangunan yang diduga menjadi tempat transaksi / jual beli Obat Terlarang.
Nampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Katapang Rahmat Hidayat, Danramil Arjasari, Kepala Desa Pangauban, Ketua RW 06 Desa Pangauban, Tokoh masyarakat dan unsur lainnya.
” Bangunan yang berukuran kurang lebih 3×3 meter tersebut, sebelumnya sudah dipasang Police Land oleh Satuan Narkoba Polresta Bandung, “.
Kapolsek Katapang Kompol Nasrudin mengatakan bahwa Giat yang dilakukan adalah salah satu program Kapolresta Bandung dalam memberantas dan memerangi Peredaran Narkoba dan miras, serta jenis jenis peredaran Obat Terlarang.
” Berdasarkan Dumas Warga bahwa tepat didepan salah satu Perusahaan ada Bangunan yang dijadikan peredaran dan jual beli jenis obat Terlarang, juga Gang Motor ” Ujarnya Pada Rabu 22 Januari 2025.
Kita gerak cepat dan terukur untuk melakukan perobohan Bangunan tersebut, bersama sama dengan jajaran Forkopimcam Kecamatan Katapang, beserta warga dan para Tokoh Masyarakat, Tegas Nasrudin.
Sebagai salah satu Antisipasi kembali terjadi peredaran Obat Terlarang dan Miras dilokasi tersebut, kita lakukan perobohan bangunan, jelasnya.
Ketua RW O6 Desa Pangauban Toni Sugandi menjelaskan bahwa Lokasi tersebut benar kerap dijadikan peredaran Miras dan obat Terlarang, yang sudah berjalan cukup lama, oleh hal tersebut kami selalu warga sangat mengapresiasi Langkah Jajaran Kepolisian Polresta Bandung dalam melakukan tindakan dan langkah langkah demi untuk terciptanya Kecamatan Katapang Zero Narkoba, Ungkapnya.
Hal senada disampaikan pihak Perusahaan PT. Runnerindo Romeo yang sangat mengapresiasi langkah Jajaran Kepolisian Polresta Bandung dan Forkopimcam Kecamatan Katapang dalam memberantas peredaran Obat Terlarang dan Miras di wilayah Kecamatan Katapang.
Sedangkan salah seorang Tokoh masyarakat H. Sopyan Saury menuturkan sangat mendukung langkah dan tindakan yang dilakukan jajaran Kepolisian Polresta Bandung dan Polsek Katapang dalam melakukan perobohan Bangunan Liar yang diduga dijadikan peredaran dan transaksi jual beli barang Haram penyakit Masyarakat tersebut.

Semoga apa yang dilakukan jajaran Forkopimcam Kecamatan Katapang dapat dijadikan cermin oleh para oknum yang melakukan peredaran dan transaksi Jual Beli Barang Haram di wilayah Kecamatan Katapang.
” Jajaran Kepolisian tidak tenang pilih, dan pandang bulu dalam memberantas penyakit masyarakat, Mari kita Dukung yang dilakukan Polresta Bandung dalam memerangi Judol, Narkoba, Miras, Geng Motor dan lainnya, ” Ujar Sopyan Saury.
Camat Katapang Rahmat Hidayat menegaskan bahwa Bangunan yang berdiri tersebut adalah bangunan liar dan tak mengantongi ijin, jadi Pemerintah Kecamatan Katapang sangat mendukung dan mengapresiasi langkah Jajaran Kepolisian dalam memberantas peredaran Miras dan Obat Terlarang di wilayah Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, Tutur Rahmat (Awing )
Discussion about this post