Garut, (BR).- Sungguh naas nasib pasangan suami isteri yang menikah pada Minggu, 20/4/1997 lalu, hancur dan berantakan gara-gara pihak ke 3 atau lebih familiar disebut pelakor, padahal pasangan suami isteri (Pasutri) ini sudah dikaruniai 2 orang Anak, 1 anak laki laki dan satu lagi anak perempuan, mereka sudah menjalankan bahtera rumah tangga 26 Tahun lamanya.
“Pasangan AM (49) dan EM (46) menikah secara syah/resmi tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Garut Kota, dan terdaftar dengan No Register buku nikah No 128/128/IV/1997, namun terpaksa harus kandas dengan hadirnya pihak Ke tiga (3) yang menjadi faktor pengganggu rumah tangga orang, menurut penuturan EM saat dikonfirmasi awak media melalui panggilan Suara Whatsapp baru-baru ini, memaparkan dirinya bersama suami dan anak-anak saat ini tinggal/berdomisili di Bekasi tepatnya di Jalan Mustikasari Gang Saen Rt 001/003 No Rumah 295 Bantar Gebang Bekasi Timur.
Lanjut EM, sejak awal menikah hingga mempunyai 2 anak hidup/rumah tangganya tidak ada masalah, namun sekitar satu tahun lalu, tingkah laku suami, masih dirasa tidak ada yang berubah, akan tetapi perasaan dan hati seorang perempuan mengatakan lain, setelah diselidiki ternyata suami sudah berani main perempuan, bahkan sudah pernah menikah dengan perempuan lain sebanyak dua kali, dengan perempuan yang berbeda, dan sudah dikaruniai seorang anak, kejadian tersebut merupakan kejadian yang kedua kalinya.
“Masalah ini juga sudah pernah dimusyawarahkan dengan keluarga besar kami, suami, akhirnya meminta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi eeh sekarang ini malah sudah menikah lagi dengan perempuan pelakor bernama CC asal Kecamatan Pangatikan Garut, yang berdomisili di Bekasi,” lirih EM.
Kejadian yang sama terulang kembali, dilakukan suaminya yang tergoda seorang janda yang merupakan tetangga, di tempat tinggal sekarang yang kebetulan pula berasal dari Garut pula, sangat fatal suaminya, dengan perempuan pelakor saat ini sudah menikah secara Agama.
“Tanpa ada ijin tanpa sepengetahuan saya, (Isteri) yang syah, hal ini sangat menyakitkan hati dan perasaan saya serta keluarga besar, untuk itu saya akan melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib, karena perempuan itu sudah merusak rumah tangga orang, bahkan yang paling lucu, perempuan pelakor yang bernama CC ini terkesan tidak percaya dan bilang Hoax saat saya mau menggugat cerai kepengadilan negeri Garut,” pungkasnya.
Dilain tempat, tepatnya di tanah kelahiran EM Karangpawitan Garut, Keluarga besar EM, tepatnya Kakak sepupu EM, bernama Sumpena (46) saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2023) Sekira Pukul 20: 30 WIB, lewat panggilan Whatsapp menyampaikan, bahwa Dia atas nama keluarga besar merasa dihina dan dianggap keluarganya ini bodoh.
“Kami (istrinya) akan melaporkan pasangan suami istri tersebut, kepada APH, karena sudah jelas terindikasi melanggar Pasal 284 Ayat 1 KUHP Dengan Ancaman Pidana 9 Bulan, hal ini kami lakukan karena akibat perbuatan mereka, ada seseorang/salah satu pihak yang merasa dirugikan. Saya pun ingin tahu, sejauh mana undang-undang dan pasal ini diterapkan oleh, APH,” ujar Sumpena.
Lanjut SJ, dirinya sudah mengantongi beberapa bukti, secara Faktual, baik itu berupa foto maupun video yang di upload/ditransmisikan melalui Media Sosial. (BR11)
Discussion about this post