Sumedang (BR).- Diduga kurangnya sosialisasi, Penyaringan dan Penjaringan Calon Anggota BPD Desa Jatihurip, Sumedang Utara, periode 2024-2030, hanya sebatas keterwakilan tingkat dapil dan adanya prioritas bagi beberapa balon BPD yang juga sebagai Ketua RT/RW setempat. Padahal menurut aturannya Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan.
Isu tersebut, diiyakan dan ditidakkan juga oleh H. Aep Saepudin, selaku Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Jatihurip, menyatakan sudah berupaya agar bisa langsung terjun ke setiap dapil, guna mengacu kepada Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau BPD, yang mengatur tatacara pencalonan, kriteria, hingga pendanaan BPD di desa secara terinci.
“Alhamdulillah, pada tahapan sosialisasi dan penjaringan ini sudah ada sejumlah 17 balon yang telah terdaftar dari normatif 9 anggota BPD Jatihurip yang diperebutkan, karena jumlah penduduk desa Jatihurip lebih dari 3.000 jiwa,” jelasnya.
Hal ini, sambungnya, tentu sesuai juga dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Dimana dari 9 orang yang dibutuhkan untuk komposisi keterwakilan adalah 1 orang sebagai wakil dari perempuan sedangkan 8 orang dipilih dari 8 wilayah keterwakilan.
Diakuinya, ada beberapa ketua RT/RW yang ikut kontestasi balon BPD. Akan tetapi tentunya, dengan kriteria harus mengikuti persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah sampaikan bagi mereka LKD (ketua RT/RW) yang hendak mencalonkan diri, agar meminta ijin dari atasannya langsung dan menyarankan mengundurkan diri dari jabatan ketua RT/RW. Sehingga dengan konsep seperti itu, kami menginginkan ada tanggung jawab demi keberlangsungan lingkungan tetap berjalan oleh penggantinya, yakni pejabat RT/RW yang baru,” ucapnya.
Ia pun berharap, nantinya daftar pemilih yang diajukan sesuai dengan hasil yang dirempugkan masyarakat, hingga netral tidak adanya keberpihakan ataupun prioritas menguntungkan bagi balon ketua RT/RW yang ikut mencalonkan BPD.
“Semoga dengan adanya upaya bagi kita semua bisa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karenanya, anggota BPD yang terpilih nanti bisa menjalankan tupoksi berdasarkan perwakilan wilayah masing-masing,” pungkasnya.
Seperti halnya, disampaikan Kades Jatihurip, Tata, bahwa pihaknya lebih bersikap mengedepankan netralitas dalam pemilihan BPD desa Jatihurip.
“BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa. Dimana, saran-saran dari BPD kepada pemerintahan desa dan masyarakat harus dijaga supaya kepercayaan serta dukungan tetap ada. BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan menjadi mitra dalam mengemban program pembangunan serta melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya. (BR-10)
Discussion about this post