Sumedang (BR.NET).- Oknum Pejabat PNS Setda Kab Sumedang, SA (46) harus menelan pil pahit usai ketahuan diduga selingkuh dengan isteri orang lain. Ia harus menerima ganjaran atas indikasi perbuatan main mata dengan salah seorang pegawai mall terbesar di Sumedang.
Hal tersebut, disampaikan G (43) suami T (35) kepada bandungraya.net (Senin, 9 Desember 2024). Dimana kasus ini bermula saat G mencium gelagat aneh dari sang istri melalui mediator seorang honorer inisial A.
“Suatu ketika ada kegiatan meeting room di AP Sumedang (15/8) sdr A meminta no kontak HP kepada isteri saya, dengan maksud untuk mempermudah komunikasi dengan SA selaku Kabag Kesra Setdakab Sumedang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata G, setelah itu ada pertemuan awal antara T (istrinya) dengan SA (21/8) dijemput pake mobil oleh A ke IPP, lalu pindah mobil SA menuju ke di RM Jembar Manah Samoja, kecamatan Sumedang Selatan.
“Dalam kesempatan tersebut dinyatakan ada perkenalan dan curhatan keduanya (T dan SA) di RM Jembar Manah. Saya mendapatkan keterangan dari pembantu rumah tangga katanya isteri saya tiba dirumah sekitar pukul 20.00 Wib,” ujarnya.
Bukti pun terkumpul, setelah aib tersebut mulai terkuak dari tidak kesengajaan G membuka HP isterinya dan membaca semua percakapan mesra keduanya (T dan SA) melalui pesan singkat WhatsApp.
“Mungkin sudah ditentukan Alloh semuanya harus terbongkar. Ketika isteri lengah HP nya saya buka, akhirnya terbongkarlah semua percakapan mesranya tersebut (Minggu malam 1 September 2024),” terang dia.
“Dalam chatting WhatsApp tersebut isteri saya ada perencanaan pertemuan kedua kalinya dengan SA untuk menginap di salah satu hotel di sekitar Bandung (2/9),” sambungnya pula.
Setelah ditanyakan lebih detail T mengakui segala kekhilafannya dikarenakan modus operandi diiming-imingi akan dimasukkan menjadi PNS di lingkungan Pemkab Sumedang.
“Sungguh sangat disayangkan sekelas pejabat Sumedang beritikad buruk merayu dan mengganggu isteri orang lain. Ini merupakan preseden buruk untuk pelayanan yang prima terhadap masyarakat oleh seorang oknum pejabat PNS yang bermoral bejat seperti itu,” tandasnya.
“Sampai dimanapun saya tidak akan menerima perlakuan dzolim ini. Saya sudah laporkan ke Pj Bupati melalui BKSDM Kabupaten Sumedang (22/10), agar ditindak lanjuti terkait kode etik dan profesi PNS yang bersangkutan,” ditambahkan G.
Sementara terpisah, melalui sambungan telepon kepada Bandungraya.net, SA mengakui atas surat pengaduan G dan dirinya telah diberikan teguran langsung oleh atasan.
“Saya akui point 1 dan 2 yang ada pada surat pengaduan G, chatting WhatsApp tersebut adalah benar adanya, begitupun atas pertemuan di RM Jembar Manah,” ucapnya.
Akan tetapi, sanggahnya, belum pernah ada kontak pisik seperti aduan suami T, tidak pernah menjanjikan dan memberikan sesuatu apapun kepada T.
“Demi Allah, saya tidak melakukan apa-apa yang disangkakan suami T. Saya tidak takut kena kode etik profesi PNS, bahkan dipecat sekalipun. Silahkan buka apabila ada bukti, dan akan saya tuntut balik,” kata SA.
Adapun, yang dimaksud dengan poin 1 dan 2 yang ada di dalam surat pengaduan tersebut, sebagai berikut:
- Bahwa, Pelapor (G) adalah suami sah dari sdri. T;
- Bahwa, Terlapor diduga telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang
pejabat negara, yaitu, mengganggu istri dari Pelapor ;
(Gani)
Discussion about this post