Bandung (BR.NET).- Terkait adanya penilaian kinerja BPR Kerta Raharja yang dinilai under performance oleh salah satu anggota parlemen hingga menimbulkan kegaduhan, hal ini mendapatkan tanggapan Direktur Jampating Institute H. Dadang Risdal Azis.
Menurut Dadang, perang statement di beberapa media antara kedua belah fihak, ini sangat disesalkan oleh Jamparing Institute, sebaga salah satu Lembaga Kajian dan Pemerhati kebijakan pemerintah.
“Karena menimbulkan preseden yang kurang baik dipublik. Kita ketahui bahwa BPR adalah lembaga keuangan yang harus menjaga betul sebuah trust atau kepercayaan dari publik yang mana akan menjadi mitra usahanya.”
Ya, dalam prinsip usaha perbankan stabilitas dan trust itu merupakan modal utama, kalau terjadi gonjang ganjing bukan tidak mungkin BPR akan ditinggalkan oleh nasabah sebagai konsumenya, Ungkap Direktur Jamparing.
Sambung Dadang Risdal, kondisi BPR Kerta Raharja sendiri memang dari beberapa waktu sebelumnya telah menjadi sorotan terkait beberapa permasalahan yang terjadi.
Beberapa diantaranya yakni adanya kredit macet, kesalahan prosedur dalam penyaluran kredit, mall administrasi hingga kondisi manajemen yang dalam pengelolaan tatalaksana BPR melenceng dari prinsip-prinsip perbankan yang baku, Ujarnya.
“Saya sendiri berasumsi apa yang disampaikan oleh anggota parlemen itu bukan sembarang opini, karena kalau tidak salah baru kemarin dilaksanakan pembahasan Laporan Kinerja dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) antara dewan dan seluruh mitra OPD dan BUMD dilingkungan Pemkab Bandung, tentu hal ini juga berdasarkan data yang tersaji”, ungkap Risdal.
Ditegaskan, Jamparing Institute mendesak kepada DPRD agar segera membentuk Pansus BPR Kerta raharja, karena ini menyangkut uang rakyat DPRD harus tegas menjalankan tugas fungsinya, melakukan pengawasan apalagi kalau diduga dan disinyalir ada kesalahan yang dinilai berpotensi merugikan uang yang bersumber dari APBD yang nota bene itu adalah uang milik rakyat, tentu masyarakat luas akan menunggu sikap yang diambil oleh DPRD sebagai kepanjangan tangan rakyat.
“ Ya, DPRD juga harus tegas dan bertindak cepat jangan setengah-setengah, apalagi hanya gertak saja, bentuk pansus. Kalau perlu tidak hanya pansus BPR, periksa juga BUMD- BUMD yang lainya”.
Langkah progresif ini mutlak harus dilakukan oleh DPRD sebagai bagian dari kewajibanya, juga kesempatan bagi BPR kertaraharja untuk menyampaikan kondisi yang sebenarnya, Cakap Direktur Jamparing.
“Kesempatan BPR untuk meluruskan citra negatif yang selama ini ada, salah satu contoh kecil saja misal, kan selama ini masyarakat menilai bahwa BPR itu BUMD yang manja, tiap tahun minta injeksi penyertaan modal, sementara kontribusi PAD nya tidak terlalu signifikan dari rasio modal yang disertakan dari Pemkab, 2023 saja sumbangan PAD nya hanya 3,5 milyar, kan ini bisa dijelaskan kenapa bisa terjadi seperti itu” Pungkasnya. ( Awing )
Discussion about this post