Soreang (BR).- Bersikerasnya kepala sekolah SDN Cihanjawar 1, membuat pihak dinas pendidikan harus mengambil langkah, hal ini dikatakan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Menurut Kabid TK/SD dan Nonformal Dinas Pendidikan, Kab. Bandung Drs. H. Maman Sudrajat MM pada bandungraya.net menuturkan inilah akibat dari ketidak pahaman seorang kepala sekolah, padahal pada pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi jabatan kepala sekolah yang sangat diharuskan dan diwajibkan untuk pemberkasan adalah yang promosi.
“Berkas dan data yang bersangkutan meski tidak mengikuti pemberkasan sudah ada, baik itu di dinas pendidikan maupun di BKPP, yang penting sudah diusulkan pihak UPTD, agar dapat diproses untuk dilakukan promosi, rotasi dan mutasi,” katanya, Sabtu (25/8).
Diutarakan Maman berdasarkan pemantauan pihak disdik, rotasi dan promosi kepala sekolah di Kecamatan Pasir jambu sudah melalui musyawarah antara UPT Pengawas, K3S dan PGRI.
Hal senada diucapkan Kepala BKPP Kab. Bandung, H. Erik Juriara, bahwa untuk pengusulan berkas dilakukan ke dinas pendidikan melalui UPTD diperuntukan bagi calon kepala sekolah baru yang akan diseleksi untuk diangkat dan dilantik.
“Proses rotasi/mutasi data pemberkasan sudah ada baik di Disdik atau BKPPD. Setelah itu BKPPD melakukan proses pelantikan melalui proses usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan permendikbud no 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,”jelas Erik. | BR-01
Discussion about this post