Bandungraya. net – Sumedang | Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT TASPEN, terkait keikutsertaan Pegawai selain Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai Peserta TASPEN, yakni di Pendopo IPP Sumedang, Kamis (11/02/2021).
“Hal ini, untuk saling mendukung dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, bukan hanya untuk Pegawai ASN termasuk juga untuk pegawai selain ASN di lingkungan Pemkab Sumedang,” ungkap Bupati, kepada awak media saat sesi jumpers dalam acara tersebut.
Kegiatan tersebut, selain hadir langsung Bupati Sumedang, didampingi Wakil Bupati H. Erwan Setiawan, Kepala Bappeda Sumedang Hj. Tuti Ruswati, Branch Manager Taspen KCU Bandung Andi Purwadi, Direktur IT & Network Bank Mantap Iwan Soeroto dan Direktur Bisnis & Syariah Bank Mantap Agus Sanjaya.
“Sesuai, amanat dalam peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja. Dan peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan kematian bagi pegawai ASN,” ungkapnya.
Selain itu, Bank Mandiri TASPEN (Mantap) juga memberikan sumbangan kepada warga terdampak tanah longsor bencana alam Cimanggung.
“Alhamdulillah, telah diterima donasi sebesar 225 juta, 1500 bansos, berupa 900 sembako dan 600 vitamin,” terangnya.
Sementara itu, dikatakan Andi Purwadi, Branch Manager PT TASPEN KCU Bandung, bahwa pihaknya dalam rangka HUT TASPEN ke-6 selain membuat MoU dengan Pemda, serta turut peduli dan berbagi 6.600 paket bantuan untuk 6 wilayah, dengan total 1 milyar. Termasuk salah satunya dengan Pemkab Sumedang.
“Sudah saatnya, Pegawai selain ASN mendapatkan proteksi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian layaknya yang telah diberikan TASPEN kepada Pegawai ASN,” ujarnya.
Sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, dimana untuk ASN, PPPK dan Honorer dikelola oleh TASPEN.
“PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Bantuan Hukum,” paparnya.
Melalui PP itu pula, diyatakan bahwa Pegawai selain ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian sebagaimana berlaku bagi PPPK (dalam hal ini ialah PP Nomor 70 tahun 2015), dimana pengelolaan JKK dan JKM diamanatkan kepada TASPEN.
Adapun, dengan iuran premi sebesar 0,24% dari gaji pokok untuk JKK dan 0,72% dari gaji pokok untuk JKM, sehingga pegawai selain ASN akan mendapatkan proteksi JKK dan JKM.
“Apabila, peserta mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan biaya perawatan di Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan TASPEN. Dan jika peserta meninggal dunia, maka ahli waris akan menerima Jaminan Kematian berupa santunan kematian kerja, uang duka wafat, dan biaya pemakaman,” tukasnya. (BR 08)
Discussion about this post