Hanya sedikit persoalan yang dikeluhkan pemerintah daerah, yakni kendala biaya tipping fee pengangkutan sampah ke Legok Nangka yang bakal membebani anggaran daerah.
Pihaknya juga sudah bertemu dengan Perhutani sebagai pemilik lahan untuk menggali informasi tentang TPA Sarimukti.
Abby menyebut, pada awalnya TPA Sarimukti merupakan kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan menjadi tempat penampungan sampah pascalongsor TPA Leuwigajah Cimahi, beberapa tahun lalu.
“Kita menginginkan kawasan itu (Sarimukti) dikembalikan lagi menjadi hutan produksi,” ujarnya.
Sementara itu, Administratur KPH Bandung Utara, Usep Rustandi mengungkapkan, setelah kontrak TPA Sarimukti habis pada 2023 mendatang, pihaknya akan mengembalikan kondisi lahan tersebut menjadi hutan produksi seperti semula.
“Saat ini Sarimukti statusnya pinjam pakai kawasan hutan dengan pemohon Pemprov Jabar. Seandainya izin pemakaian berakhir, harapan kami dikembalikan menjadi hutan seperti sebelumnya, direhabilitasi,” terangnya.
Ada sekitar 21 hektare luas TPA Sarimukti, rencana perluasan 18 hektare saat ini masih dalam proses pengukuran di lapangan sehingga total mencapai 39 hektare. Pihaknya berharap sebelum kontrak berakhir, kondisi TPA Sarimukti tidak berimbas negatif terhadap warga sekitar.
“Pengolahan TPA Sarimukti ke depannya harus lebih baik, ramah lingkungan, dampak terhadap masyarakat diminimalisasi. Ada solusi supaya pengolahan sampah di Sarimukti lebih modern,” ujarnya. (Red)
Discussion about this post