Bandungraya.net – Bandung | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat meminta agar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, segera ditutup permanen.
Alasannya karena saat ini sudah disiapkan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung, sebagai tempat pembuangan sampah di wilayah Bandung Raya menggantikan TPA Sarimukti.
“Sarimukti harus segera ditutup karena akan dibuka Legok Nangka yang diproyeksikan menampung sampah di Bandung raya,” kata Ketua Pansus II DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdy Yuhana kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Dalam sehari setidaknya 450 truk yang mengangkut sampah dari wilayah Bandung Raya masuk ke TPA di Kecamatan Cipatat ini. Alhasil kapasitas penampungan sampah TPA Sarimukti sudah tidak layak karena mengalami kelebihan daya tampung.
Pihaknya sudah berkomunikasi dengan lima kabupaten/kota di Bandung Raya termasuk Sumedang, untuk membuat semacam kesepakatan agar segera dilakukan perjanjian kerja sama supaya permasalahan sampah segera ditangani.
“Secara substansi semua kabupaten/kota sudah sepakat agar TPPAS Legok Nangka segera berjalan,” bebernya.
Discussion about this post