GARUT, (BR.NET).– Dua bulan telah berlalu sejak Tragedi Hajatan di Pendopo Garut yang menelan tiga korban jiwa dan melukai 26 orang lainnya. Namun hingga kini, perkembangan penyelidikan kasus yang turut menyeret nama Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Maulana Akbar, belum menunjukkan titik terang. Polda Jabar pun belum memberikan keterangan resmi terkait proses hukum yang berjalan.
Ketua Umum Laskar Prabowo 08 DPC Garut, Tatan Sutansah, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya perkembangan kasus ini.
“Kami menilai ada kelalaian dan lemahnya manajemen risiko dalam hajatan tersebut, sehingga harus ada pertanggungjawaban hukum. Jangan sampai kasus ini berhenti di tahap penyelidikan,” tegas Tatan, Jumat (19/9/2025).
Sebagai pembanding, Tatan menyinggung tragedi Kanjuruhan di Malang pada 2022 yang hanya butuh kurang dari sepekan untuk naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, peristiwa Pendopo Garut juga mengandung unsur dolus eventualis atau tindakan yang mengabaikan risiko besar, yang dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP.
Laskar Prabowo 08 mendesak Polda Jabar untuk segera memberikan kejelasan kepada publik.
“Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Demi rasa keadilan, masyarakat berhak tahu sejauh mana penanganan tragedi Pendopo Garut ini,” pungkas Tatan. (Tatang)
Discussion about this post