Bandung (BR.NET).- Dua orang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) lain jenis digerebek suaminya didampingi Ketua RT serta Pemilik Kontrakan, akhirnya tinggal menunggu sanksi yang akan dijatuhkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya ketua RT 02 Desa Mekarmaju Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa pada saat itu sekira pukul 21.30 WIB (hari Lupa lagi ) dirinya kedatangan Anak yang disuruh Ibu ketua RW, karena dirumahnya ada Tamu bernama Budi, pasalnya ketua RT 03 ( Deden) tengah berada diluar kota.
Atas permintaan ibu RW, Ketua RT 02 bisa mewakili suaminya untuk mengantar Bapak Budi ke salah satu kontrakan yang mengaku akan menyusul istrinya karena tengah berada di kontrakan yang berkedudukan di RT 03 Desa Mekarmaju Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Jelas Sahidin, Pada Selasa ( 10/9/ 2024).
Dijelaskan Sahidin, bahwa Bapak Budi minta dianter ke kontrakan mewakili ketua RT 03 yang sedang tidak ada ditempat, saat itu pula Sahidin menuju kontrakan bersama bapak Budi yang berkedudukan di RT 03 Desa Mekarmaju Kecamatan Pasirjambu, dan saat itu pula ( B ) mendapati istrinya tengah berada diruang tengah sambil nonton TV, yang masuk kedalam rumah saat itu, diakui Sahidin diantaranya Dirinya, B dan pemilik Kontrakan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun bandungraya.net (26/9/24), diketahui bahwa kedua oknum ASN tersebut sudah dilakukan pemeriksan, baik oleh Inspektorat maupun Tim Disiplin ASN.
” Keduanya akan diberikan sanksi, tinggal menunggu sanksi apa yang diberikan sesuai SK nanti yang ditandatangani,” ujar sumber bandungraya.net yang tidak disebutkan jatidirinya.
Dijelaskan sumber bandungraya.net bahwa keduanya besar kemungkinan akan menerima kategori sanksi berat. (Awing)
Discussion about this post