SOREANG (BR).- Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGI) merupakan, Aspirasi dari Anggota DPR – RI melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum, telah menyalurkan anggaran pada masing – masing kelompok sebesar RP. 195.000.000 Melalui Ketua Kelompok P3A Sukajaya Tani dan Ketua P3A Sukajadi Barokah. Disinyalir, hanya sebagai ajang korupsi dan tidak sesuai dengan penandatanganan fakta integritas, perjanjian kerjasama yang sudah disepakati di Harris Hotel. Senin 18 April 2022.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda, menemukan, ada beberapa kejanggalan yang harus di evaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak APIP dan APH, baik Tingkat Jabar maupun Kabupaten.
Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan oleh pihak ke 3 yaitu pemborong yang diduga sebagai aspirator, tanpa melibatkan para petani atau pengguna air dilingkungan sekitar secara swakelola.
Sehingga, hasil pekerjaan yang didapatkan tampak asal jadi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati dan harapan masyarakat para pengguna air.
Hal tersebut diperkuat oleh penuturan salah seorang, anggota dari P3A Sukajaya Tani A (53 Thn) mengatakan, adanya kongkalingkong antara Ketua P3A dan aspirator sekaligus sebagai memborong proyek tersebut.
“Kami sebagai anggota, tentunya mengetahui persis, pada waktu pencairan pada tahap pertama dan ke dua, Ketua Kelompok langsung membawanya ke pihak pemborong,” kata A ditempat kediamannya. Senin 1 Agustus 2022.
Hal senada dikatakan, salah seorang petani atau pengguna air di jalan rahong M (75 Thn), mengatakan, proyek irigasi dikerjakan oleh pekerja proyek dari luar Desa Sukajadi dan bukan petani atau pengguna air di desa sukajadi.
“Pelaksanaan proyek irigasi tersebut, ada yang numpang dari pondasi sebelumnya yang sudah ada, sehingga banyak terjadi kebocoran yang mengakibatkan air tumpah ke jalan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua P3A Sukajaya Tani, Eunan, mengatakan, pihaknya membenarkan bahwa pelaksanaan proyek tersebut, dikerjakan oleh pihak ke tiga yang merupakan aspirator dari proyek tersebut.
“Semuanya benar,” kata Ketua P3A Sukajaya Tani Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang melalui WhatsApp. Senin 1 Agustus 2022.
Namun, Ketua P3A Sukajaya Tani, tidak menyebutkan nama dari pemborong yang merangkap sebagai aspirator. (BR – 25)
Discussion about this post