Bandungraya. net – Sumedang | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang gelar siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang yang masih perlu diwaspadai, Kamis (05/11/2020).
Update terkini, 2 warga Sumedang yang berasa dari Kecamatan Cimanggung dan Sukasari terkonfirmasi positif baru.
Saat ini, kasus konfirmasi tengah mengalami perkembangan sebanyak 21 orang, yakni dirawat 2 orang (1 pasien RSUD dan 1 Fasyankes luar) dan sisanya 19 orang sedang isolasi mandiri.
Adapun, kasus suspek yang dirawat/isolasi sebanyak 4 orang. Dengan pelaku perjalanan nihil dan kontak erat dalam pemantauan sebanyak 114 orang.
Seperti diketahui, sejak tanggal 15 Agustus 2020 Pemkab Sumedang secara efektif memberlakukan Perbup no 74 tahun 2020, tentang Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan terkait pelaksanaan AKB, dalam penanggulangan covid-19.
Dimana sasaran lokasinya, dipusatkan di beberapa titik keramaian kota, diantaranya Posko Alun- alun Sumedang, Taman telor, Bundaran Alamsari dan Bundaran Binokasih.
Demikian, siaran Pers yang disampaikan langsung oleh juru bicara gugus tugas covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setdakab Sumedang.
Ditambahkan Iwa, keberhasilan AKB ada ditangan warga masyarakat yang disiplin menerapkan pola PHBS, menjaga imunitas tubuh dan tetap waspada mematuhi segala aturan sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post