Rabu, 15 Oktober, 2025

Emil Tegur Dua Pabrik di Kabupaten Bandung Karena Langgar Aturan PPKM

Bandungraya.net – Bandung | Dua pabrik tekstil yang berada di Kabupaten Bandung, kedapatan melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

WAJIBDIBACA

Temuan pelanggaran tersebut diketahui saat Forkompimda Jawa Barat melakukan Operasi Gabungan Pengawasan PPKM Darurat di PT Candratex Sejati dan PT Daliatex Kusuma, Kecamatan Dayeukolot, Kabupaten Bandung, Sabtu, (10/7/2021).

Salah satu aturan PPKM darurat yakni industri orientasi ekspor yang masuk sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di fasilitas produksi atau pabrik. Sedangkan, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya diperbolehkan maksimal 10 persen staf.

Saat melakukan sidak di PT Daliatex Kusuma, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menemukan karyawan yang work from office (WFO) melebihi kapasitas 50 persen.

“Hasilnya ditemukan sudah mengurangi, tapi tidak taat aturan atau lebih dari 50 persen WFO,” kata Ridwan Kamil saat memimpin operasi gabungan, dikutip dari cnnindonesia.com.

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM