Soreang (BR).- Bergulirnya perhelaan jabatan sekretaris daerah Kabupaten Bandung, hal ini muncul akibat dari memasukinya masa pensiun Sekda H. Sofian Nataprawira yang tinggal hanya beberapa saat lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya pihak Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Bandung telah mengumumkan dan melayangkan surat ke kabupaten/kota lain untuk pendaftaran tahap awal dilaksanakan sejak Senin 22 Oktober hingga Jumat 9 November mendatang dan telah membuka secara resmi pendaftaran seleksi lowongan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Kepala Dinas Koperasi dan UKM serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia.
Berkenaan dengan hal tersebut seorang tokoh pemerintahan dan otonomi daerah, juga seorang dosen salah satu perguruan Tinggi di kabupaten Bandung, serta mantan pejabat di Pemkab Bandung H. Jamu Kertabudi pada bandungraya. net menuturkan titelatur yang menunjukan jabatan strategis di OPD adalah Sekretaris Daerah (Sekda), dan bukan Sekretaris Pemerintah Daerah.
Diutarakan Jamu, tentunya hal ini harus dipahami seluruh pihak yang berkompeten, karena kedua titelatur ini memiliki karakteristik yang berbeda, jabatan sekda ini merupakan jabatan strategis yang memiliki wewenang, tugas dan fungsi di dua area.
“Area politik pemerintahan dalam membantu kepala daerah merumuskan kebijakan daerah melalui perlibatan multy steakholder, dan area administrasi pemerintahan dalam pengkordinasian dan pengendalian OPD guna terciptanya sinergitas dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Kang Jamu.
Jelas orang yang akrab disapa Kang Jamu pula bahwa jabatan sekda di Kabupaten Bandung berdasarkan PP 18/2016 tentang OPD termasuk tipologi A., Artinya kabupaten bandung memiliki beban kerja yang besar, sehingga diperlukan sosok figur seorang sekretaris daerah yang kompeten.
Karena ulas Jamu, penentuan calon sekda ini harus melalui uji kompetensi secara terbuka ( Open Bidding) yang dilakukan PANSEL. Dan akhirnya bupati sebagai “User” memiliki hak preogatif untuk menentukan satu calon dari tiga calon yang diusulkan pansel.
Langkah bupati, selanjutnya mengkoordinasikan dengan gubernur guna proses lebih lanjut. Secara administratif sebagian besar pemegang jabatan baik kadis/kaban di Kabupaten Bandung telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.
Bila boleh memberi saran tutur Jamu, saudara/adik, di Pemkab Bandung sebelum melangkah, kiranya memiliki pandangan bahwa. :
- Bahwa Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian sudah sejak lama memiliki instrumen penilaian atau evaluasi terhadap kinerja masing-masing pejabat ASN di Pemkab Bandung, sehingga dapat dipastikan siapa saja yang tepat untuk menjadi sekda ini sudah ada dalam “sakunya”.
- Dalam mengikuti proses seleksi, jangan sekali-kali melibatkan komunitas manapun yang memperlihatkan “dukung-mendukung”. Hal ini jelas akan membuat “User” terganggu yang berujung kontra produktif.
- Mampu “mengukur diri” melalui proses introspeksi diri. Dan tidak sekali-kali bersikap “susuganan”. Banyak lagi hal yang dapat dijelaskan,
- Syarat mutlak seorang calon sekda usia setinggi-tingginya 56 tahun saat dirinya dilantik (maksimal kelahiran 1963).
Mengakhiri pembicaraan dengan bandungraya. net, Jamu Kertabudi mengatakan semoga siapa saja nanti yang jadi dan sudah melalui tahapan-tahapan, dapat mengabdikan dirinya demi untuk pelayanan maksimal terhadap masyarakat Kabupaten Bandung, dan kemajuan pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung. (BR. 01)
Discussion about this post