Bandungraya.net-Gedungsate | Penandatanganan Perubahan Perjanjian Kerjasama Tempat Pengelolaan dan Pemerosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama 5 Kepala Daerah di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Rabu 27 Oktober 2021 .
Perubahan perjanjian kerjasama tersebut terjadi karena tertundanya perjanjian sebelumnya yang dianggap terlalu memberatkan Kab/Kota yang akan membuang sampah ke TPPAS tersebut , salah satunya Kab/Kota diwajibkan untuk melakukan menambah armada truk sampah baru untuk proses pembuangan sampah ke Legok Nangka .
Plt Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan bersyukur sekarang sudah ada perubahan perjanjian yang tidak lagi memberatkan pasalnya Pemerintah Provinsi akan memberikan subsidi terkait pengadaan armada truk sampah baru disamping yang lainnya .
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat berencana akan tetap melakukan mengelolaan sampah sendiri , mengingat kuota yang diberikan pihak Provinsi hanya 10 – 15 persen dari produksi sampah setiap harinya .
Hingga Hari ini produksi sampah di Kabupaten Bandung Barat mencapai 600 ton per harinya sedangkan kuota yang diberikan pihak Provinsi untuk membuang sampah ke Legok Nangka hanya 85 ton per harinya , untuk itu kami akan tetap melakukan pengelolaan sampah sendiri disekitar TPA Sari Mukti bagi sisa sampah yang masih tersisa.
“Pemerintah Kabupaten Bandung Barat pada tahun 2022 akan mengalokasikan anggaran sebesar 20 Milyar untuk pengadaan lahan pengelolaan sampah sendiri di sekitar Sari Mukti jika TPPAS Sari Mukti ditutup oleh Provinsi,” tuturnya . (BR-09)
Discussion about this post