GARUT (BR) -. Dari 1,5 juta pelaku usaha ekonomi kreatif yang ada di wilayah Jawa Barat, mampu menyerap 3,8 juta tenaga kerja.
“Ekonomi kreatif itu kan merupakan kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam mendukung ketahanan ekonomi masyarakat,” kata Anggota DPRD Jawa Barat, dari Fraksi PAN, Enjang Tedi, S.Sos, saat melaksanakan mensosialisikan Perda nomer 15 tahun 2017 tentang ekonomi kreatif di Kantor Desa Wanajaya, Kec. Wanaraja, Kabupaten Garut, Jum’at (07/07/2022).
Menurutnya, ekonomi kreatif (EK) itu perlu dikembangkan, karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Regional Bruto di Jawa Barat mencapai Rp 191,3 triliyun. Atau sekitar 20,73 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) ekonomi nasional.
Lanjutnya, untuk ekspor ekonomi kreatif Jawa Barat itu mencapai 31,93 persen dari total ekspor nasional 6,8 juta US $.
“Ekonomi kreatif di Jawa Barat itu disumbang oleh 3 besar sub sektor, yaitu kuliner sebesar 27,1 persen, Kuliner 26,4 persen dan Fashion 16,7 persen, sub sektor lainnya 29,8 persen. Jadi latar belakangnya perekonomian berdasarkan Pancasila itu perlu ditingkatkan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur,” ujarnya.
Dikatakannya pula, ekonomi kreatif itu bisa memajukan pembangunan dan menciptakan inovasi, kreatifitas dan mewujudkan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lapangan kerja.
“Di masa pandemi Covid 19, ekonomi kreatif masih bisa bertahan, UMKM sektor usaha yang sesungguhnya masyarakat masih bisa bertahan,”katanya.
Karena lanjut politisi asal Garut itu, peningkatan ekonomi kreatif perlu dukungan dari pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan tujuan Perda nomer 15 tahun 2017 ini bertujuan diantaranya mendorong daya saing fan kreatifitas pelaku usaha ekonomi kreatif , dengan keragaman dan kualitas industri.
“Juga memberikan landasan hukum bagi Pemda, provinsi dan kabupaten/kota untuk menggerakkan ekonomi kreatif dan mendorong perkembangan ekonomi kreatif, memberikan perlindungan untuk pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan,” tuturnya.
Ia mengemukakan alasan dipilihnya Desa Wanajaya untuk penyebarluasan Perda 15 tentang Ekonomi Kreatif ini, karena ia menilai kepala desanya cukup kreatif.
” Ia bisa menciptakan ruangan yang kecil bisa dipake memfasilitasi warganya dengan membuat alun alun desa. Mungkin ini satu satunya desa yang memiliki alun-alun,” katanya.
Desa Wanajaya ini merupakan desa peraih juara 1 program Harum Madu di Kabupaten Garut, diantaranya karena kepala desanya cukup kreatif.
Penyebarluasan Perda nomer 15 tentang ekonomi kreatif di Desa Wanajaya itu diikuti puluhan pelaku ekonomi dari berbagai daerah di Kabupaten Garut. (BR-15).
Discussion about this post