“Namun, mereka hanya mendapatkan THR satu bulan upah, atau setara dengan 50 persen dari THR tahun lalu,” kata Iqbal seperti dikutip dari kompas.com, Minggu (23/5/2021).
Dari itu, lanjut Iqbal, telah terjadi pelanggaran serius yang dilakukan oleh menajemen PT Indomarco Prismatama. Mereka membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
Menurut Iqbal, seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 tahun dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
“Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015,” jelas Iqbal.
Selain melakukan boikot, pihak FSPMI juga akan menginstruksikan anggotanya melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Indomarco Prismatama di seluruh wilayah Indonesia, sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap Anwar Bessy, salah satu pekerja Indomaret yang hak THR-nya tak dibayarkan.
Anggota FSPMI dan KSPI kota atau kabupaten yang sudah menyatakan komitmennya tidak berbelanja di Indomaret meliputi Jakarta, Tangerang, Serang, Cilegon, Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung, Semarang, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan kota-kota yang lainnya. (Red)
Discussion about this post