Garut, (BR).- Menindak lanjuti hasil audensi pada hari Kamis (23/6 2022) lalu di ruang Komisi 4 DPRD Garut, GAWAT (Garda wartawan kuat ) yang diketuai Heru Sugiman beserta sekjen dan anggotanya Kamis, 07/07/2022 mendatangi Kantor Satpol PP, PUPR, DPMPT Kabupaten Garut, untuk mempertanyakan atas ijin operasional bangunan Puskesmas Cibuk yang diduga tidak punya ijin dari pihak terkait.
Gawat yang dipimpin langsung Ketua Heru Sugiman, didampingi Sekjen Gawat Agus Lukman dan anggota lainnya langsung mendatangi kantor SATPOL PP, yang berlokasi di Jalan Pahlawan Sukagalih Garut, namun sangat disayangkan dari pihak Satpol pp tidak bisa memberikan statmen yang diharapkan, karena surat dari GAWAT belum sampai kemejanya.
GAWAT pun tidak patah semangat langsung meluncur ke Dinas PUPR dengan tujuan yang sama, namun begitu juga orang yang berkuasa di PUPR lagi tidak ada ditempat, namun menurut Jajang salah seorang karyawan PUPR menerangakan bahwa Dinas PUPR akan memberikan sanksi kepada Puskesmas tersebut berupa teguran dan ijin pembangunannya, dan Jajang pun mengarahkan ke Dinas DPMPT, Untuk bisa mengetahui lebih jauh tentang ijin pembangunan puskesmas tersebut, namun sama seperti dinas PUPR orang no 1 di Dinas tersebut sedang tidak ditempat menurut satpam Dinas DPMPT.
Diwaktu yang sama Sekda Garut, Yana Nurdin saat diwawancara setelah menerima para auden guru honorer di ruangan Paripurna DPRD Garut mengatakan, kalau benar puskesmas tersebut belum memiliki surat ijin, sesuai isu yang beredar dirinya akan memberikan sanksi terhadap dinas terkait, namun sebelumnya akan Ia croscek dulu kebenaran terkait kasus ini.
Heru Sugiman sebagai motorik di GAWAT mengatakan, hari ini Kamis dirinya belum mendapat jawaban pasti dan gagal bertemu dengan orang no 1 di Dinas Dinas terkait, yang pasti GAWAT akan terus monitor perkembangan terkait ijin Puskesmas yang berada di Cibiuk ini.
“Sebelum kasus ini clear GAWAT akan terus datang ke setiap dinas terkait untuk mempertanyakan surat ijin Puskesmas ini, Pemda Garut tidak boleh standar ganda dalam menerapkan aturan dan seharusnya memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan bukan malah sebaliknya,” tandas Heru. (BR.27)
Discussion about this post