Kab. Bandung (BR) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pemalakan terhadap pedagang nasi goreng di Jalan Raya Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut sempat viral di media sosial dan terjadi pada Minggu (30/7/2023) sekira pukul 00.54 WIB.
“Pada waktu itu korban yaitu pedagang nasi goreng sedang menajajakkan dagangannya, seketika datang pelaku yang berjumlah tiga orang berboncengan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (2/8/2023).
“Salah seorang pelaku yang duduk di tengah langsung turun sambil membawa senjata tajam jenis samurai,”bsambungnya.
Kusworo mengatakan, setelah turun dari kendaraannya, pelaku langsung meminta uang kepada korban sambil membawa senjata tajam.
“Korban memberikan lima ribu rupiah namun di tolak oleh pelaku, pelaku mintanya Rp20 ribu. Pada saat membuka laci, yang kelihatan Rp50 ribu,” ujarnya.
Saat pelaku mengambil Rp50 ribu, pedagang atau korban minta kembalian. Namun pelaku malah mengancam korban.
Mengetahui adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian langsung menelusuri dan meminta keterangan dari korban. Alhasil, dua hari setelah kejadian, dua dari tiga pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polresta Bandung.
“Dua hari setelah kejadian, kami mendapat informasi bahwa keberadaan diduga pelaku viral pemalakan berjumlah tiga orang masih berada di wilayah Rancamanyar, Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Dua pelaku yang berhasil diamankan yaitu TP alias Toge dan M.R.A alias Boncay. Sedangkan pelaku satu lagi yakni A masuk dalam DPO.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat Undang-Undang Darurat nomor 12 (2) Tahun 1951 Pasal 365 (ayat 1) KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja membawa senjata tajam tanpa memiliki izin dan bukan untuk peruntukannya, maka diancam dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara. (BR.01)
Discussion about this post