Sumedang (BR.NET).- Sekitar 263 warga Linggajaya RW 09 Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, terkena dampak longsoran tanah akibat Disposal proyek Jaling Utara Jatigede. Dimana pembuangan Disposal tersebut tidak sesuai dengan ketentuannya, yakni di lahan tanah milik H. Oom.
Adapun, setiap hujan turun dapat dipastikan lumpur tanah merah selalu membanjiri hingga kerumah-rumah warga, terutama di RT 02 dan 03 RW 09, Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu.
Kepala Desa Linggajaya Agus Wawan D, membenarkan kejadian tersebut. Kesengsaraan ini, akibat dari buangan Disposal oleh H Oom kelokasi yang bukan semestinya.
“Padahal tanah Disposal tersebut seharusnya dibuang ke tanah TKD Cisitu atau ke tanah BBWS. Ini justru malah dibuang ke tanah milik H Oom,” ungkapnya kepada bandungraya.net, via pesan singkat WhatsApp, Minggu 6 April 2025.

Hal senada, diungkapkan Ketua BPD Desa Linggajaya, Agus Sukma Santara, tentu sesuai fungsinya BPD akan menyerap aspirasi masyarakat terdampak longsoran tanah merah Disposal Jalan Lingkar Utara Jatigede.
“Ini ulah H. Oom yang telah membuang tanah Disposal dilahan miliknya. Heran kenapa pemerintah dan pihak terkait terkesan tutup mata, hingga masyarakat terkena dampaknya,” tegas Agus.
Sementara terpisah, salah satu perwakilan warga sebut saja mang Enor, menyampaikan keluh kesahnya, saat mengungsi (evakuasi) di mushola terdekat.
“Kami selalu was-was apalagi saat turun hujan, kiranya harus ada yang bertanggung jawab atas pembuangan Disposal tersebut. Masih untung menimpa rumah kami, amit-amit kalau menimpa nyawa, siapa yang mau tanggung jawab?” keluhnya dengan nada kecewa.
“Barang bisa diganti, tapi kalau nyawa mau beli dimana ? Apalagi sekarang dibikin bendungan penahan air yang lebih besar dari pertama, kalau longsor lagi mau bagaimana nasib kami,” tukasnya. (Gani)
Discussion about this post