Bandungraya.net, Lembang | Perkara hukum status Pasar Panorama Lembang Kabupaten Bandung Barat, masih terus bergulir kini sudah pada tahap putusan Peninjauan Kembali (PK) , yang diajukan pihak penggugat ,
Pasar Panorama berdiri diatas lahan seluas hampir 3 ha ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berdasarkan pelimpahan aset dari Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai konsekuensi UU No 12 tahun 2007 , tentang pembentukan Kabupaten Bandung Barat .
Ditemui dikantornya Kabag Hukum Pemkab Bandung Barat , Asep Sudiro bertutur perihal proses hukum perkara gugatan yang dilayangkan Rudi Alamsyah selaku keluarga ahli waris Adiwarta , kepada Pemkab Bandung Barat , yang sudah bergulir sejak dari tahun 2016 dengan no gugatan 155/PDT/G/2016 , namun penggugat kalah pada tahap di Pengadilan Negri Bale Bandung dan kemudian melakukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada tahap di Pengadilan Tinggi Bandung dimenangkan pihak penggugat , hingga Pemkab Bandung Barat mengajukan banding pada tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung , kemudian dimenangkan pihak tergugat , sehingga kembali pihak penggugat mangajukan ketahap Peninjauan Kembali (PK) , sampai sekarang putusan PK itu belum ada .
Ditengah berlangsungnya gugatan Rudi Alamsyah , muncul gugatan yang dilayangkan Ronnie Noma sebagai ahli waris dari Ursone , dengan berbekal eigedom verponding no 673 , Desa lembang distrik ujoengbruing kulon regenskap Bandung , namun kalah pada putusan awal Pengadilan Negeri Bandung, lalu kemudian banding ke Mahkamah Agung dan dari putusannya Mahkamah Agung menerima permohonan banding dari pembanding semula penggugat .
Beredarnya rumor tentang putusan PK sudah turun /inkrah , dibenarkan Asep , dirinya juga mendengar tetapi Pemda tidak menerima salinan putusan PK itu, kalau memang sudah keluar putusannya iya mana ? sampai sekarang masih belum tahu hasil putusan PK tersebut. “Kami tidak mau berandai-andai yang pasti kamipun akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) karena kamipun punya hak yang sama , tentunya dengan Novum (bukti yang belum pernah diajukan dalam persidangan),” ungkapnya.
“Apapun nanti hasil putusan pengadilan tidak akan berpengaruh pada pedagang yang ada dipasar Panorama itu, biasanya kalau ruang publik atau pasar itu kan milik publik sehingga jarang dilakukan eksekusi , toh nantinya juga yang bertanggung jawab tetap Pemda Kabupaten Bandung Barat,” imbuhnya diakhir paparannya. (BR.09)
Discussion about this post