SOREANG. ( BR. ) Adanya isu Kepala Desa Terpilih baik Incomebend maupun Plt. Kepala Desa yang ikut serta dalam pemilihan kepala Desa Serentak diwilayah Kab. Bandung, yang akhirnya mereka berstatus sebagai Kepala Desa terpilih, namun karena sesuatu hal hingga harus berurusan dengan Pihak APH, hal ini tidak akan menghambat terhadap pelaksanaan Pelantikan yang akan digelar beberapa hari kedepan mendatang, hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bandung H. Gun Gun Gunawan pada bandungraya. net.
Menurut H. Gun Gun Gunawan, bahwa sebagaimana diatur dalam Permendagri no.65 tahun 2017 dan Peraturan Bupati bandung no.9 th 2019 terkait pemilihan kepala desa , jika selah seorang Kepala Desa harus berurusan dengan APH, selama belum ditetapkan terpidana hukum atas putusan pengadilan, dan tidak dalam masa penahanan penjara kasus hukum dan tidak sedang dicabut hak memilih dan dipilhnya, bagi kades tersebut berhak mengikuti pemilihan kades atau dilantik sebagai kepala Desa Terpilih.
Karena menurut Gun Gun, ketika terpilih tetap harus dilantik setelah ditetapkan panitia pemilihan dan BPD dilaporkan dan diusulkan ke bupati untuk dilantik .
Fasalnya Menurut Wakil Bupati, ada putusan hukum yang mengikat, maka yang baru diduga atau sedang dalam proses hukum masih dapat dilantik, kecuali ada kebijakan lain untuk menjaga norma dan etika di masyarakat, dan juga menjaga ketenangan pasca pelantikan agar fokus menjalankan tupoksi dalam Roda pemerintannya, imbuh Gun Gun.
Ucap Gun Gun, menurutnya pula Kedepan harus ada perbaikan dengan adanya aturan dan mou bahwa Plt. Kepala Desa yang ditugaskan tidak boleh ikut dalam Perhelatab Pilkades, untuk menghindari konflik sosial dan Rawan penyalahgunaan kewenangan, pungkas Gun Gun. ( BR. 01 ).
Discussion about this post