Soreang (BR).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan seorang guru ngaji yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka YHS (19) diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih berusia 9 tahun.
Dari kejadian ini, Kusworo menghimbau kepada seluruh orang tua agar menjalin komunikasi yang baik dengan anak mereka.
Menurutnya, seandainya ada kejadian serupa, sang anak dapat berkomunikasi dengan orang tua.
“Yang kedua, sebaiknya orang tua memahami siapa guru-guru yang dititipi anaknya untuk belajar agama,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (24/10/2022).
Kusworo juga mengimbau agar para orang tua harus bisa mengajarkan kepada sang anak bahwa ada daerah di bagian tubuhyang sensitif yang tidak boleh disentuh oleh siapapun kecuali ibunya.
“Kalaupun ada yang mencoba menyentuhnya, sang anak bisa menolak, kemudian melaporkannya kepada orang tua,” kata Kusworo. (BR.01)
Discussion about this post