RANCAEKEK (BR).-Kanit Lantas Polsek Rancaekek Polresta Bandung AKP. Umar Setiawan S.H. melaksanakan giat prepentif dengan meabagikan masker dan memasang spanduk himbauan tertib berlalulintas.
Pantauan bandungraya.net. Dalam pelaksanaan giat prefentif tersebut Jajaran unit lntas Polsek Rancaekek Polresta Bandung bekerjsama dengan personil Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung, Sabtu 25/7/2020.
” Dihari ketiga operasi patuh lodaya 2020 kami jajaran unit lantas Polsek Rancaekek Poresta Bandung bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupatena Bandung dan dibantu beberapa personil, kami memabagikan masker kepada para pengguna jalan yang meintasi jalan raya Rancaekek Dangdeur- Majalaya. Kata AKP. Umar ketika di wawancara awak media di pertigaan Dangdeur jalan Raya Garut Bandung.
Pembagian masker itu selain kepada pengguna kendaraan R2 dan R4 kami membagikan masker disetiap tempat keramaian seperti para pedanggang kaki lima seperti pedagang makanan, pedagang toko, pangkalan ojeg, dan para pedagang pasar RCT Dangdeur Rancaekek Kabupaten Bandung. Ujarnya
Pembagian masker tersebut dengan tujuan untuk mengntisipasi penyebaran virus corona, karena ini masih dalam stuasi New Normal, maka dari itu kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tetap menjaga protokol kesahatan, seperti memakai masker, jaga kesehatan, agar tehindar dari Covid-19, himbau Umar
Selain membagikan masker, lanjutnya, kami memasang spanduk himbauan tetang patuh berlalulintas terutama sekarang ini sedang digelarnya operasi patuh lodaya -2020, oleh karena itu kami menghimbau kepada pengguna jalan atau pengguna kendaraan agat harus tetap mematuhi berlalulintas dan selalu memakai pelengkapan dalam mengunakan atau membawa kendaraan R2 atau R4, harapnya
Apabila pengguna kendaraan melanggar aturan berlalulintas maka kami akan menindak pengendara tersebut dengan tindakan teguran atau menilang, apalagi sampai menimbulkan kecelakaan atau mncelakakan pegendara lain dari tidak tertibnya atau melanggar berlalulintas, tagasnya
Oleh karena itu, harap AKP. Umar, para pengguna kendaraan R2 dan R4 harus tetap mematuhi aturan berlalulintas dan tertib lalulintas agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak di inginkan dalam keselamatan berkendaraan. (BR-17)
Discussion about this post