Soreang ( BR).- Keseriusan Pemerintah Pusat dalam menangani Penanggulangan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid 19 ), hingga Komisi II DPR. RI menyetujui Pengunduran Pelaksanaan Pilkada Daerah yang akan diselenggarakan Pada tahun 2020 hingga Tahun 2021 dengab waktu yang belum ditentukan.
Dengan penundaan Pilkada serentak tahun 2020 komisi II DPR. RI meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2020 Mereloasikan Dana Pilkada serentak 2020 yang belum terpakai untuk penangan Pandemi Covid 19.
Menanggapi hasil keputusan komisi II DPR. RI Ketua DPC. PDIP Kab. Bandung Dr. H. Harjoko Sangganagara B. Sugiatmo M.Pd, pada bandungraya.net mengatakan sangat Setuju dengan keputusan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah yang diwakili Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk tahapan Pilkada dan menerbitkan Perpu, ujarnya.
” Dana-dana yang telah dianggarkan dipergunakan untuk mengatasi pandemi Covid19 “.
Diutarakan Harjoko, Lebih dari itu diharapkan pemerintah segera menurunkan anggaran untuk mengatasi dampak covid19 terhadap kehidupan sosial ekonomi rakyat.
Menurut Ketua DPC. PDIP kab. Bandung, Anggaran dana desa harus segera sampai di desa untuk kegiatan mengatasi covid19 dan program padat karya.
Sedangkan dana kompensasi bagi mereka yang dimiskinkan karena kebijakan social distancing harus tepat sasaran, imbuh Harjoko.
Pungkas Ketua DPC. PDIP Kab. Bandung Dr. H. Harjoko Sangganagara B. Sugiatmo M.Pd,
Pemerintah daerah harus segera membuat gugus tugas penanganan covid19 dengan melibatkan unsur unsur dalam masyarakat. (BR.01)
Discussion about this post