Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Hilman Hidayat: RUU Pasal 50 B Ayat 2 huruf C, Mengganggu, Mengarah pada Kebebasan Pers

Rabu, 29 Mei, 2024 | 2:40 pm
Hilman Hidayat: RUU Pasal 50 B Ayat 2 huruf C, Mengganggu, Mengarah pada Kebebasan Pers

Kab. Bandung (BE.NET).- Upaya Pemerintah melakukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, menimbulkan polemik di kalangan jurnalis se-Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan reaksi pers di berbagai daerah.Rabu (29/05/2024)

WAJIBDIBACA

Perempuan Tangguh, Bandung Bedas: GOW Genap 35 Tahun

Prestasi Nasional, Kabupaten Bandung Juara 2 Program Keluarga Berkualitas

Kamis, 26 Juni, 2025 | 5:34 pm
Perempuan Tangguh, Bandung Bedas: GOW Genap 35 Tahun

Perempuan Tangguh, Bandung Bedas: GOW Genap 35 Tahun

Kamis, 26 Juni, 2025 | 5:14 pm

Hal itu tidak terlepas lantaran saat ini, proses revisi tersebut telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Saat dikonfirmasi, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat Hilman Hidayat,S.os ,M.Si Saat Pelantikan PWI Kabupaten Bandung, di Gedung Dewi Sartika

Revisi UU penyiaran nomor 32 pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menurut berpotensi membunuh kreatifitas media dalam menyajikan sajian yang berbeda dan rawan menjadi alat pemerintah menekan kebebasan pers.

“Secara keseluruhan PWI Pusat sudah menanggapi nya, bahkan pemberitaan nya sudah dimana mana ,Jadi PWI sudah mewakilkan kepada ahli ahli pers di PWI untuk melakukan Review melakukan penilaian dan berpendapat pada intinya secara garis besar sebagian pasal yang memang itu menganggu bahkan mengarah kepada kebebasan pers,jelas RUU itu harus dicegah terutama pasal itu supaya di revisi “ucapnya

Lanjut Hilman, akan tetapi secara keseluruhan RUU penyiarannya itu bagus karena konten-konten yang ada di Media Sosial di Platform itu harus ada regulasinya tidak bisa sebebas bebasnya , Sementara di media Pers aturannya begitu banyak , sementara di platform begitu bebas , hanya siapa yang mengurusinya itu, apakah masuk ke Dewan pers Komisi penyiaran atau sekarang ada wacana membuat Dewan Komisioner Media Sosial atau apalah namanya.

“Saya pikir sah-sah saja dan memang kalau terlalu kebebasan juga karena tingkat kesadaran masyarakat terhadap pers juga akan berimbas.”imbuhnya

“Kami menyayangkan sekali, di tengah banyaknya intimidasi dan intervensi terhadap pers, kemudian ditambah lagi dengan persoalan seperti ini. Revisi ini sangat mengancam aktivitas jurnalistik karena nantinya setelah disahkan, dikhawatirkan pers tidak bisa melakukan investigasi atau membuat program peliputan bersifat eksklusif terkait hal-hal yang berpotensi hukum. Sehingga ini akan menjadi gambaran bahwa adanya pihak yang ingin mengumpulkan demokrasi,” ujarnya,

“Kita tahu pers merupakan pilar demokrasi, sehingga tidak seharusnya aktivitas jurnalistik ditekan dengan revisi UU penyiaran ini. Padahal kita tahu selama ini banyak pengungkapan kasus yang berawal dari investasi. Karena tidak semua masyarakat berani bicara dan berani melaporkan temuannya ke publik,”sambungnya.

“Justru kasus-kasus penting yang sulit terungkap terkuak usai diinvestigasi oleh jurnalis. Kalau tak ada investigasi, lantas bagaimana media mau mengungkapkan sebuah persoalan, saya tidak yakin hal itu bisa diungkapkan dengan cara liputan wawancara biasa atau dalam sesi dorstop. Jika revisi itu disahkan maka kami melihat tidak tidak ada ubahnya dengan upaya Pengebirian Kebebasan pers,”katanya.

Selain itu, dikatakannya, adapun hal yang menjadi sorotan PWI Provinsi Jawa Barat yakni RUU Penyiaran digarap kilat dan diam-diam, RUU Penyiaran mengatur penyiaran internet, RUU Penyiaran melegalkan konglomerasi media, RUU Penyiaran membuat, RUU Penyiaran mengekang Kebebasan pers, RUU Penyiaran mengekang hak politik, sipil dan ekonomi, RUU Penyiaran mengekang kebebasan ekspresi dan berkesenian, RUU Penyiaran bukan melindungi tapi menyensor hak publik, karena Investigasi Reporting itu Jantungnya Media.”tandasnya

“Jurnalis ini sebenarnya masyarakat sipil kelompok masyarakat rentan, industri digital atau pelaku kesenian tidak dilibatkan dalam perencanaannya padahal berdampak langsung pada kelompok masyarakat tersebut. Dan ini juga tidak hanya terdampak pada jurnalis tapi pada konten kreator, influencer, selebram atau lainnya,”pungkasnya.(Gugum)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Hanya Kurun Waktu 4 Jam dari Kejadian, Tersangka Pembunuhan Gading Dihadiahi Timah Panas dan Diamankan Polresta Bandung

Hanya Kurun Waktu 4 Jam dari Kejadian, Tersangka Pembunuhan Gading Dihadiahi Timah Panas dan Diamankan Polresta Bandung

Pemkab Sumedang Bersama BISA Gelar Workshop Phase Out

Pemkab Sumedang Bersama BISA Gelar Workshop Phase Out

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist