Jumat, 29 Agustus, 2025

HIMA Persis Garut Minta Pada Pihak Kepolisian Agar Bertindak Sesuai UU RI No 2 Tahun 2002

GARUT, (BR-NET) – Demontrasi semakin memanas di Jakarta dan kota-kota lain, Kamis 28/8 seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas akibat dilindas kendaraan rantis Brimob.

WAJIBDIBACA

Atas kejadian tersebut Himpunan Mahasiswa (Hima) Persis Kabupaten Garut menyampaikan duka Cita yang mendalam.

“Sehubungan dengan berbagai insiden tindakan represif dan biadab yang dilakukan pihak aparat Kepolisian Republik Indonesia selama pelaksanaan aksi massa di Jakarta. Pada hari ini kami Pimpinan Daerah Hima Persis menyampaikan duka cita terhadap Affan Kurniawan pengemudi ojek online korban pembunuhan oleh polisi,” ucap Usamah Husnun Daudi, S.IP Wakil Ketua Hima Persis Kabupaten Garut, Jum’at (29/8).

Disisi lain Hima Persis menuntut pada Polri agar menghentikan segala kekerasan dan intimidasi terhadap aksi massa yang menjankan haknya secara damai, usut tuntas dan adili para pelaku pembunuhan secara trasparansi dan akuntabilitas.

Dia menilai bahwa pendekatan yang represif tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga meningkatkan ketegangan antara warga dengan aparat sehingga berpotensi menciptakan suasana tidak kondusif bagi terciptanya keamanan dan ketertiban umum.

“Adapun tuntutan kami diminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia, satu menjadi manusia, kedua menjadi manusia dan ketiga menjadi manusia,” tegasnya.

Sebab kematian Affan Kurniawan , dia menjelaskan, terjadi karena perbuatan oleh hewan yang biadab.

Lanjut dia, Hima Persis mengingatkan Kepolisian Republik Indonesia untuk mengedepankan prinsip humanisme dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat sesuai dengan UU RI No 2 Tahun 2002.

“Menjadi manusia adalah jalan terbaik untuk menjaga keamanan sekaligus menghormati kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Selain itu, imbuh dia, secara khusus kami meminta Kapolres Garut untuk diskusi bersama dan memberikan kuliah mengenai Kepolisian Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Garut memahami tugas dan wewenang sesuai Bab III Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002.

“Demikian yang kami sampaikan, satu nyawa manusia sangatlah berharga,” pungkasnya. (Dadang).

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM