Bandung (BR.Net) Imbas adanya kerjasama antara Pihak Sekolah Dasar Negeri, berujung adanya Indikasi Pungli terhadap orangtua siswa.
Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp30 ribu kepada siswa SDN 01 Banjaran,Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung yang disebut sebagai syarat pengambilan sertifikat Psikotes, mendapatkan perhatian luas, aku Kepala Sekolah Hj. Sonny Soniasih M.M, saat ditemui ditempat kerjanya.
Hj.Sonny Asih menjelaskan bahwa biaya tersebut bukan merupakan pungutan liar, melainkan kontribusi sukarela yang diperuntukkan untuk sertifikat Psikotes, Tegasnya.
“Biaya ini digunakan untuk kepentingan siswa, sepert sertifikat tidak ada unsur paksaan dalam hal ini,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (30/04/2025).

Ia juga menekankan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencakup pengadaan sampul maupun sertifikat Psikotes “Dana BOS tidak menganggarkan biaya ini, sehingga kami memutuskan untuk meminta partisipasi sukarela dari wali murid,” tambahnya.
Terkait pernyataan yang sempat menuai kritik, Hj. Sonny mengaku bahwa ucapannya telah disalahartikan. “Saya meminta maaf jika ada pihak yang merasa kurang nyaman dengan adanya isyu atau selebaran bahwa ada pungutan untuk biaya psikotes. Namun, saya ingin menegaskan bahwa niat kami hanyalah untuk memberikan yang terbaik bagi siswa,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengklarifikasi soal tudingan bagi yang ikut psikotes dan tidak membayar tidak diberikan sertifikat, semua itu tidak benar “Sertifiat Psikotes akan kami berikan Jika ada yang kurang berkenan silahkan kami terbuka dan kami siap untuk berdiskusi dan menjelasknya” jelasnya.
Hj. Sonny juga menyebut bahwa pihaknya sedang berupaya mencari regulasi yang mendasari kebijakan tersebut untuk memastikan keabsahannya. “Kami akan menelusuri regulasi yang menjadi acuan, agar tidak ada kesalahpahaman di kemudian hari,”.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak terjebak dalam pemberitaan yang belum tentu akurat, Tutupnya.(Gum)
Discussion about this post