Bandung (BR.NET).- Politisi Wawan Sofwan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Dilar Rinaldi S.Psi dari Partai Golongan Karya (Golkar) menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Bandung sembari menunggu pimpinan definitif DPRD Kabupaten Bandung ditetapkan di kemudian hari.
“Wawan Sofwan dari PKB sebagai Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bandung dan Dilar Rinaldi,S.Psi dari Golkar sebagai Wakil Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bandung,” kata Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Uwais Qorni dalam Rapat Paripurna Pelantikan Anggota DPRD 2024/2029 di gedung DPRD Kabupaten Bandung, Senin (26/08/2024)
Komposisi pimpinan sementara DPRD ini, sambung Uwais, terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD Kabupaten Bandung
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 34 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota mengatur bahwa dalam hal pimpinan DPRD Kabupaten belum terbentuk, maka DPRD Kabupaten dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD.
Lalu, sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Nomor 99 serta 100 tahun 2024 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.4/3395 tahun 2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Bandung masa jabatan tahun 2024-2029, telah ditetapkan 55 anggota DPRD Kabupaten Bandung dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Golongan Karya (Golkar)
PKB mendapatkan sebanyak 447.446 suara dan mendapatkan 12 kursi DPRD Kabupaten Bandung untuk periode 2024-2029, sementara Golkar 316.830 memperoleh suara dan mendapatkan 9 Kursi kursi.
Uwais mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melaksanakan beberapa tugas antara lain memimpin rapat rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
Uwais menyebutkan, bahwa tugas dan tanggung jawab legislator tidak ringan di tengah dinamika dan kompleksitas perkembangan Kabupaten Bandung menuju kota global yang maju, berkeadilan, berdaya saing dan berkelanjutan
“Kita semua dituntut bekerja dengan integritas, profesionalisme dan semangat kolaborasi yang tinggi. Harapan masyarakat Kabupaten Bandung agar DPRD dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan, pengawasan dan pelayanan publik menjadi komitmen yang harus kami pegang teguh,”bebernya (Gum)
Discussion about this post