Soreang (BR).- Entah apa yang menjadi faktor sekelompok warga hingga berani melakukan perusakan Pintu Ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) DPRD kab. Bandung hingga Jebol yang terjadi Selasa (23/06/20).
Berkaitan dengan insident tersebut Ketua DPD partai Keadilan Sejahtera H. Jajang Rohana yang juga sebagai Anggota DPRD profinsi Jawa Barat saat dimintai komentarnya melalui hubungan celuler mengatakan bahwa kejadian tersebut diluar kafasitas dan wewenangnya, karena terjadi di komplek Pemda Kab. Bandung, jelasnya.
Menurut Jajang, kalau ada kerusakan dilingkungan pemda baik itu di bangunan OPD maupun dewan yang disebabkan oleh salah satu insident, itu urusan dan tanggung jawab ada di satpol PP.
Dan menurutnya, secara internalnya kalau dibangunan DPRD atau diruang DPRD berarti itu tanggung jawab dan tugasnya ada di scurity DPRD.
Namun dikatakan H. Jajang Rohana, kalau ada masalah internal di DPRD itu urusan badan kehormatan DPRD, selain itu kata Jajang, karena itu bukan Asset Partai PKS, jadi itu kewenanganya ada di Jajaran DPRD kab. Bandung.
Pihaknya tidak akan menempuh hal tersebut sampai ke ranah hukum, itu kewenanganya ada pihak DPRD, PKS sendiri hanya mendorong apakah pihak DPRD kab. Bandung akan melakukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut dan tanggapan terhadap kejadian tersebut itu kewenangan DPRD kab. Bandung, karena bangunan tersebut Asset Pemda yang ditempati para Anggota DPRD kab. Bandung, pungkas Jajang. (red **)
Discussion about this post