Lebih jauh Kang Jamu Menuturkan, mengingat program ini merupakan implementasi kewenangan “bersama” antara Pemda Prop. dengan Kab./kota, maka dengan sendirinya beban tipping fee ini harus ditanggung bersama, kata Dia.
Waktu itu secara resmi Gubernur Jabar Ahmad Heryawan ( Kang Aher ) mengambil kebijakan akan menutup “tipping fee” ini sebesar 30 %, adapun sisanya ditanggung bersama kab/kota pengguna, secara proporsional, papar Kang Jamu.
Namun demikian, sampai saat ini kesepakatan bersama antara Pemda Prop. Jabar dengan keempat Kab/Kota ini belum tuntas, karena keempat Daerah ini berkeberatan dengan beban cukup besar untuk tipping fee ini, Sampai Pansus DPRD Jabar terjun langsung ke empat Kab./kota ini. Namun hasilnya terkesan masih belum tuntas.
Pertanyaannya, kebijakan yang diambil Gubernur Kang Emil ini apakah sama atau berbeda dengan kebijakan Gubernur sebelumnya ?. Kalau berbeda, inilah akar masalahnya, yang mesti disikapi bersama.
Apalagi bila Gubernur menganggap bahwa posisi Pemda Prop. hanya sebagai fasilitator semata, karena menganggap bahwa pembangunan TPA Sampah ini merupakan kewenangan wajib Kab./Kota. Pasti akan terjadi program “ngabuntut Bangkong” yang dirugikan jelas pihak Invenstor, Tukas Jamu Kertabudi. (BR-01)
Discussion about this post