KBB ( BR).- Pada setiap daerah dipastikan terdapat kesenjangan antara kemampuan daerah (Fiscal Capacity) untuk membiayai berbagai program pembangunan, dengan Kebutuhan Daerah (Fiscal Needs) sebagaimana tertera dalam dokumen hasil musrenbang. Akhirnya memunculkan Kesenjangan fiskal (Fiscal Gap) setiap tahunnya, demikian diutarakan Djamu Kertabudi pada bandungraya.net. (14/02/2019)
Jelas Djamu, guna mengurangi kesenjangan fiskal ini Pemerintah Pusat menggelontorkan subsidi berupa Dana Perimbangan yang terdiri dari Bagi Hasil Pajak Pusat dan Non Pajak (BHPNP), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Disamping itu dalam hal tertentu Pemerintah pun memberikan bantuan keuangan/hibah kepada Daerah.

Walaupun demikian seiring dengan perkembangan kualitas dan kuantitas kependudukan dan ekonomi Daerah, menurut Djamu bahwa kesenjangan fiskal ini setiap tahun terus kian membengkak, kata kunci solusinya adalah inovasi Daerah. Bagaimana kreatifitas dan inovasi yang dilakukan Pimpinan Daerah beserta jajarannya untuk berupaya mendongkrak “fiscal Capasity”. Antara lain dengan mendorong investasi pihak swasta & masyarakat, guna terciptanya kemampuan daya saing kompetitif di Daerahnya tersebut.
Namun demikian dikatakan Djamu, manakala hal ini belum menunjukan hasil yang diharapkan, maka Pinjaman Daerah merupakan bagian alternatif yang dapat dipertimbangkan, tapi harus diperhitungkan secara matang, dengan memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang produktif, sehingga beban pengembalian pinjaman beserta bunganya dapat mengandalkan penerimaan dari operasionalisasi infrastruktur ini kedepan.
Disamping itu dana pinjaman ini, ulasnya, dapat dimanfaatkan pula untuk pembangunan infrastruktur sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bersifat strategis. Pertanyaannya bagaimana pensyaratan dan prosedur pinjaman dari Pemda kepada Pemerintah Pusat yang harus ditempuh ?, seperti yang tengah dilakukan Pemda KBB saat ini dalam memenuhi janji politik “SATAUN JALAN LEUCIR “, . Janji politik pasangan Aa Umbara – Hengky Kurniawan dalam kampanye Pilkada inilah rupanya yang membuat Bupati BB Aa Umbara berusaha dengan berbagai cara untuk memenuhinya.
Akhir-akhir tersebar info Pemda KBB tengah berusaha mekakukan pinjaman dana kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Keuangan sebesar Rp 300 Miliar. Berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku bahwa pinjaman dana oleh Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga dalam hal ini Pemerintah Pusat, dan Lembaga Keuangan baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri bisa saja dilakukan, dengan syarat melalui persetujuan DPRD, dan APBD dilarang menjadi jaminannya.
Disamping persyaratan administratif lain, pemda saat ini berupaya mendorong PT. KCIC (Kereta Api Cepat Indonesia China) memberikan kontribusi dana melalui mekanisme CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membangun jalan Cikalongweran (Cipada) – Cisarua – Lembang sepanjang 11 Km yang terbagi kedalam tiga ruas dengan anggaran diperkirakan mencapai Rp 100 Miliar.
“Akhirnya mari kita kawal melalui sosial kontrol masyarakat agar program ini berjalan mulus,”pungkas Djamu (BR. 01/08)
Discussion about this post