Tasikmalaya (BR).- Sekber Keagamaan Kecamatan Sodonghilir Kabupaten Tasikmalaya Sabtu 18/4/2020 selenggarakan Rapat Koordinasi UPZ -MB Kecamatan Sodonghilir. Dalam kesempatan itu hadir, Ketua Umum UPZ Kecamatan dan Pengurus, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa DKM
H. Drs Dadang Apriadi Ketua Umum UPZ MB Kecamatan Sodonghilir melalui Omir Kartaman S. Pd pengurus UPZ pada bandungraya.net mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi dalam menghadapi pelaksanaan Zakat Fitrah di bulan Ramdhan tahun sekarang yang disesuaikan dengan situasi Pandemi Covid-19.
Jadi mulai dari sekarang semua UPZ dari masing masing Desa di berikan arahan untuk mensosialisasikan ke UPZ DKM sesuai dengan hasil rapat BAZNAS Kabupaten tanggal 13/04/2020.
Masih di katakan Omir, arahan tersebut terlebih ke teknis di sesuaikan dengan situasi sekarang dalam memerangi penularan coronavirus disease Covid – 19, serta pengadministrasian melalui Online ( memakai Aplikasi).
Hal tersebut akan memudahkan dan gerak cepat dalam laporan, adapun dalam ketentuan pembagian Zakat tersebut perosentasinya sudah ada ketentuan dan ketetapan mengacu Kepada 8 ( Asnaf) yang sudah jadi ketentuan.
Adapun dengan kondisi seperti ini bisa membantu masyarakat Miskin baru terdampak Corona / Covid -19. yang pulang dari zona Merah ( pendatang dari luar kota) yang saat ini tidak punya pekerkaan, UPZ MB Kecamatan Sodonghilir memikirkan dan menyikapinya ,yang tak lepas selalu mengacu kepada 8 Asnaf.
Omir berharap meski Kondisi daerah seperti ini, dalam upaya memerangi Covid -19 ini, UPZ Kecamatan dan UPZ Desa tetap semangat dan Konsentrasi dalam pelaksanaan Zakat Fitrah, selalu tepat sasaran dan Konsisten dengan aturan yang ada ( 8 Asnaf), ujarnya.
H. Abun UPZ Desa di tempat yang sama menambahkan, dirinya merasa senang dengan di laksanakan rapat Kordinasi menganai UPZ, dirinya akan paham aturan yang sekarang di terapkan, dengan adanya Kondisi masyarakat seperti ini, padasarnya ia setuju dan akan mengikuti aturan yang di berlakukan sekarang, dengan harapan masyarakat paham dan mengerti mekanisme tentang kewajibannya. (BR.05)
Discussion about this post