Sumedang (BR).- Penyelenggara Reklame mempunyai hak untuk memasang Reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan etika dan estetika.
Demikian, disampaikan Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, kepada bandungraya.net, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Februari 2023.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang penertiban atribut, bendera spanduk, poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.
“Pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, harus mendapat ijin dari Bupati melalui Satpol- PP untuk yang bersifat non komersil dan Dispenda bagi yang bersifat komersil,” ungkapnya.
Adapun, pemasangan sebagai mana dimaksud di atas, dilengkapi pula dengan persyaratan proposal kegiatan yang memuat spesifikasi gambar, informasi serta lokasi penempatan.
“Adanya Rekomendasi penggunaan bagi pemasangan pada media ruang kawasan yang diperbolehkan dari Rekomendasi sesuai persyaratan yang diajukan,” tuturnya.
Menurutnya, ada beberapa area atau lokasi yang dilarang sesuai dengan Perbup No. 197 tahun 2022 pasal 8 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa Reklame.
“Lokasi yang dilarang meliputi, Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Bunderan Alam Sari, Patung Kuda, Alun-alun kota Sumedang, Sarana Agama, Rumah Sakit (pelayanan kesehatan), Lembaga Pendidikan, Gedung Pemerintah, Jembatan perkotaan, Monumen Binokasih, dan pagar tebing Cadas Pangeran,” terangnya.
Sisi lain, sebutnya, sejauh ini belum ada tahapan penyelenggaraan untuk pemasangan APK. Sehingga pihak Parpol disarankan berkonsultasi dengan Penyelenggara, Pengawas Pemilu dan Satpol-PP
“APK yang sudah habis masa perizinannya tidak dibongkar oleh pemohon, rusak estetika serta yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, maka segera ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh Satpol- PP,” tegas Rizzal. (BR-10)
Discussion about this post