Senin, 30 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kabid PPUD: Pemasangan Reklame Harus Mendapat Izin

Kamis, 16 Februari, 2023 | 10:42 am
Kabid PPUD: Pemasangan Reklame Harus Mendapat Izin

Sumedang (BR).- Penyelenggara Reklame mempunyai hak untuk memasang Reklame sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta memperhatikan etika dan estetika.

WAJIBDIBACA

Selamat Hari Buruh Internasional, Kata Kang DS, Jadikan Momentum Ini Untuk Mempererat Silaturahmi Pemerintah, Pengusaha dan Buruh

Bupati Bandung Dukung Menko PM Bentuk Tim Khusus Tertibkan Pesantren Ilegal

Kamis, 26 Juni, 2025 | 6:25 pm
Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Rabu, 25 Juni, 2025 | 2:03 pm

Demikian, disampaikan Kabid PPUD Yan Mahal Rizzal SH., MH, kepada bandungraya.net, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 Februari 2023.

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 46 Tahun 2009 tentang penertiban atribut, bendera spanduk, poster dan umbul-umbul di Kabupaten Sumedang.

“Pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul, harus mendapat ijin dari Bupati melalui Satpol- PP untuk yang bersifat non komersil dan Dispenda bagi yang bersifat komersil,” ungkapnya.

Adapun, pemasangan sebagai mana dimaksud di atas, dilengkapi pula dengan persyaratan proposal kegiatan yang memuat spesifikasi gambar, informasi serta lokasi penempatan.

“Adanya Rekomendasi penggunaan bagi pemasangan pada media ruang kawasan yang diperbolehkan dari Rekomendasi sesuai persyaratan yang diajukan,” tuturnya.

Menurutnya, ada beberapa area atau lokasi yang dilarang sesuai dengan Perbup No. 197 tahun 2022 pasal 8 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa Reklame.

“Lokasi yang dilarang meliputi, Taman Makam Pahlawan, Taman Telor, Bunderan Alam Sari, Patung Kuda, Alun-alun kota Sumedang, Sarana Agama, Rumah Sakit (pelayanan kesehatan), Lembaga Pendidikan, Gedung Pemerintah, Jembatan perkotaan, Monumen Binokasih, dan pagar tebing Cadas Pangeran,” terangnya.

Sisi lain, sebutnya, sejauh ini belum ada tahapan penyelenggaraan untuk pemasangan APK. Sehingga pihak Parpol disarankan berkonsultasi dengan Penyelenggara, Pengawas Pemilu dan Satpol-PP

“APK yang sudah habis masa perizinannya tidak dibongkar oleh pemohon, rusak estetika serta yang dipasang tidak sesuai dengan ketentuan, maka segera ditertibkan dan dilakukan pembongkaran oleh Satpol- PP,” tegas Rizzal. (BR-10)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Hj. Thoriqoh Nasrulloh Fitriah Tampung Aspirasi Masyarakat Soreang

Hj. Thoriqoh Nasrulloh Fitriah Tampung Aspirasi Masyarakat Soreang

Irwan Adang Irawan, A.KS Dapat Surprise Dari Rekan Sejawat

Irwan Adang Irawan, A.KS Dapat Surprise Dari Rekan Sejawat

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist